Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M

Kompas.com - 02/05/2019, 19:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, M Ridwan dan Nanik Supriyati diputus hakim untuk mengembalikan uang Rp 5,4 miliar dari rekening pribadinya yang sempat diblokir di BPD Bank Jateng.

Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan, uang yang tersimpan di rekening pasutri itu bukan miliknya, melainkan milik Bank Jateng karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Esther Megaria Sitorus, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

"Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Pelaku Pembobol Bank Jateng Senilai Rp 4,4 Miliar Divonis 6,5 Tahun Penjara

M Ridwan dan istrinya sendiri sebelumnya menggugat Bank Jateng secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

Bank Jateng yang bertindak sebagai tergugat, kemudian menggugat balik, sehingga posisi M Ridwan dan istrinya menjadi tergugat rekonvensi.

Dalam gugatannya, Ridwan meminta agar bank pelat merah tersebut membuka blokir rekening agar bisa dipergunakan kembali. Sementara Bank Jateng bersikukuh bahwa uang yang berada di rekening diblokir karena kesalahan saat transaksi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.

Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng. Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Dalam proses itu, penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng. Dalam faktanya, uang rekening BCA tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah.

"Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum," tambah hakim.

Baca juga: Ada Kemiripan Perampokan Bank Jateng Ungaran dan Kasus di Daerah Lain

"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujarnya lagi.

Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.

Dalam putusan rekonvensi, hakim memerintahkan kedua pasutri menggembalikan uang Rp 5,4 miliar yang ada di rekeningnya akibat kesalahan sistem saat proses transfer anar rekening.

Hakim menilai, perbuatan tergugat rekonvensi yang tidak mengembalikan uang Rp 5,4 miliar adalah bentuk pelanggaran hukum, karena uang tersebut merupakan milik Bank Jateng.

Total Rp 11 Miliar

Hakim Esther menambahkan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan, atau sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018.

Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.

Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar.

Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com