Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Penyelundup 127 Kg Mercuri Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2019, 17:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - MAY (54), J alias Jun (54), dan FD alias Fitri (33), tiga orang warga yang ditangkap polisi bersama 127 kg merkuri di Ambon terancam menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Ketiga tersangka ini terancam hukuman berat setelah dijerat dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Atas kasus ini ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 Ayat 1," terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Mercuri ke Makassar

Dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (3), atau Pasal 105 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Roem mengatakan, ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 tidak memiliki dokumen dan izin resmi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK.

“Tentu ini merupakan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan aturan perundang-undnagan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap bersama 127 kg merkuri saat melintas dengan sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pos Lantas Kebun Cengkeh, pada tanggal 9 April 2019 lalu.

Zat kimia berbahaya itu sedianya akan diselundupkan ke Makassar, Sulawasi Selatan, melalui pintu keluar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kadar Merkuri dalam Ikan Mas dan Lele di Sungai Citarum Mengerikan

Kasus ini sendiri telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan rencananya pada tanggal 6 Mei mendatang, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Selain menyita 127 kg merkuri dalam kasus itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai senilai Rp 3,5 juta, sejumlah ponsel dan tiga buah tas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com