Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Mercuri ke Makassar

Kompas.com - 03/05/2019, 15:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Ditresrkrimsus Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 127 kilogram merkuri yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Bahan kimia berhaya itu sedianya akan diselundupkan melalui Pelabuhan Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, 127 kg merkuri tersebut diamankan polisi dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pos Lantas Kebun Cengkeh, Ambon.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 9 April lalu. Ada sekitar 127 kg merkuri yang diamankan dari dalam mobil. Merkuri itu disimpan di dalam delapan botol bekas oli. Jadi satu botol itu isinya 14 kg sampai 16 kg merkuri,” ungkap Roem kepada sejumlah wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (3/5/2019) sore.

Baca juga: Mahasiswa Desak Mabes Polri Ungkap Mafia Penyelundupan Komodo

Dia menjelaskan, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MAY (54) dan dua orang wanita yakni J alias Jun (54) dan FD alias Fitri (33). Sementara dua orang lagi masih diburu polisi.

Menurut Roem, gagalnya penyelundupan 127 kg merkuri tersebut berawal saat ketiga tersangka membawa barang berbahaya tersebut dari kawasan Sam Ratulangi menuju Pelabuhan Ambon,

Karena saat itu tidak ada kapal, ketiganya kemudian kembali dan pergi menuju sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tantui.

“Saat itu polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menangkap mobil Avanza dan setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 127 kg merkuri,” katanya.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 41 Komodo, KLHK Apresiasi Polri

Saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan rencananya pada tanggal 6 Mei mendatang, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Roem mengaku, pihaknya baru membuka kasus tersebut untuk konsumsi publik karena selama ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Selain mengamankan barang bukti 127 kg merkuri, polisi juga ikut mengamankan sebuah mobil Avanza, uang biaya pengiriman merkuri sebesar Rp 3,5 juta, sejumlah ponsel, dan tiga buah tas berbagai ukuran.

“Penangkapan merkuri kali ini menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh Polda Maluku,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com