Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Menolak, Pemungutan Suara Ulang di Mesap Meisi Manokwari Batal

Kompas.com - 27/04/2019, 16:29 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Khairina

Tim Redaksi


MANOKWARI. KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Manokwari, batal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Mesap Meisi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (27/4/2019).

Berdasarkan, pantauan Kompas.com, hasil keputusan hari ini, hanya 4 TPS yang menggelar PSU, yakni satu TPS di Kelurahan Sanggeng, dua TPS di Kelurahan Wosi, dan satu TPS di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat.

Keputusan pembatalan PSU tersebut, akibat warga yang berada di TPS Kampung Mesap Meisi, menolak untuk dilakukan pemilihan ulang dan sebagian lagi telah berada di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Baca juga: Surat Suara Kurang, 105 Warga Binaan Lapas Manokwari Tak Bisa Nyoblos

“Kami sebenarnya sudah siap menjalankan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan semua logistik sudah kami bawa,” ungkap Komisioner KPU Manokwari Divisi SDM dan Parmas Fahri.

“KPU bersama Bawaslu sudah melakukan negosiasi kepada masyarakat. Namun masyarakat tetap menolak PSU dilaksanakan. Jadi kami tetap akan mengikuti peraturan Undang-Undang, di mana suara di TPS 01 Mesap Meisi, dianggap nol,” jelas Fahri.

Sementara itu, Ketua PPD Distrik Manokwari Selatan Moses Sarawan menyatakan, untuk persiapan teknis, pihaknya telah rutin turun untuk menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu.

Hanya saja kendala yang didapat, masyarakat setempat tidak mau lagi jadi penyelenggara.

“Masyarakat setempat yang bertugas sebagai KPPS, tidak lagi bekerja. Sehingga alternatifnya, kami ambil panitia penyelenggara dari kampung terdekat. Namun setelah kesiapannya semua sudah matang, masyarakat pemilih sudah tidak ada,”ungkap Sarawan.

Baca juga: Kotak Suara Baru Dibuka, Pencoblosan di 4 TPS di Manokwari Molor

“Jadi hasil mediasi antara Bawaslu, KPU, masyarakat setempat, hasil yang didapat pada pemilu lalu nol, dan kotak suara ini tetap kami segel,” kata Sarawan.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi menambahkan, untuk pelaksanaan PSU di 5 TPS, empat berjalan tanpa kendala.

Namun, hanya satu PSU yang dibatalkan, karena masyarakat ingin mengetahui alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

“Pada prinsipnya, kami dari pihak kepolisian siap mengamankan, apapun keputusan yang diambil oleh Bawaslu, karena persoalan ini ranahnya ada di Bawaslu dan KPU. Kami hanya pengamanan saja,” tutup Erwindi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com