Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Artis VA, Janji Tidak "Nakal" hingga Cari Biaya Pesta Ulang Tahun

Kompas.com - 25/04/2019, 13:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis VA menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). Dalam sidang tersebut, terungkap jika VA pernah berjanji untuk tidak "nakal" lagi karena ingin menikah dengan pujaan hatinya.

Selain itu, kuasa hukum artis VA meminta pria berinisial RS yang diduga memesan VA, juga turut dihadirkan dalam sidang. Kehadiran RS dianggap akan menjelaskan duduk perkara kasus artis VA. 

Seperti diketahui, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Janji tidak "nakal" lagi dan ingin cari biaya ulang tahun

Artis VA diundang untuk menjadi saksi dalam perkara 2 mucikarinya di PN Surabaya, Senin (1/4/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA diundang untuk menjadi saksi dalam perkara 2 mucikarinya di PN Surabaya, Senin (1/4/2019)

Dalam sidang, terungkap percakapan melalui WhatsApp antara artis VA dan mucikari ES.

Menurut jaksa penuntut umum, Dhini Ardhani, dalam rekaman percakapan itu, VA sempat berjanji tidak "nakal" lagi karena dia berencana menikah.

"Terdakwa berjanji untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah," katanya.

Lalu Dhini menambahkan, pada 12 November 2018, VA menghubungi mucikari ES melalui WhatsApp dan bersedia melayani tamu untuk layanan seks untuk mencari dana pesta ulang tahun terdakwa.

"Terdakwa mengaku membutuhkan biaya untuk pesta ulang tahunnya," kata Dhini.

Baca Juga: Ingin Menikah, Artis VA Sempat Janji Tidak Nakal Lagi

2. Kronologi VA dapat klien yang bayar Rp 80 juta

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)

Setelah berbincang dengan VA, ES segera meneruskkan permintaan VA ke beberapa mucikari lain, seperti TN, F, dan N.

Lalu terjadilah transaksi dengan seorang pria berinisial RS di Surabaya pada 5 Januari 2019.

"Dalam transaksi tersebut disepakati harga sebesar Rp 80 juta dan artis VA mengaku mendapatkan Rp 35 juta," katanya.

Kata Dhini, perbuatan VA tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penyebaran Konten Asusila Artis VA Digelar Hari Ini

3. Tanggapan kuasa hukum VA

Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso (kanan) di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (31/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso (kanan) di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (31/1/2019)

Tim kuasa hukum VA berharap jaksa bisa menghadirkan RS, pria yang memesan VA dalam rangkaian persidangan yang akan dijalani kliennya.

Kehadiiran RS disebut wajib dalam persidangan untuk memenuhi unsur keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi VA.

"Jika pria pemesan artis VA tidak dihadirkan, obyek perkaranya jadi tidak jelas. Selain itu, juga untuk memenuhi unsur keadilan," kata Heru Andeska, salah satu tim kuasa hukum artis VA, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Jaksa Hadirkan Pria Pemesan Artis VA dalam Sidang

4. RS telah dua kali mangkir dari sidang

Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)

Dalam sidang mucikari artis VA yang juga digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, RS tercatat dua kali absen saat dihadirkan sebagai saksi.

Menurut jaksa, absennya RS saat itu karena surat panggilan yang dikirim ke alamatnya tidak jelas. Padahal alamat yang dimaksud sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan penyidik polisi.

Sementara itu, dalam sidang perdana dua mucikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, berinisial RS.

RS ditawari oleh mucikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2018.

"Kami siap menghadapi persidangan. Semoga sidang bisa membuka tabir fakta sesungguhnya," ujar Rahmat Santoso menjelang sidang perdana artis VA.

Baca Juga: Sosok Menteri Disebut Pesan Artis VA "Mimik-mimik Cantik", Ini Klarifikasinya

5. Artis VA juga terlibat penyebaran konten asusila

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk wajib lapor, Senin (28/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk wajib lapor, Senin (28/1/2019)

Artis VA menjadi tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Akibat perbuatannya, VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Setelah ditahan pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu.

Artis VA tercatat juga beberapa kali menghadiri sidang sebagai saksi atas kasus mucikarinya.

Baca Juga: Susahnya Menghadirkan Pria Pemesan Artis VA di Persidangan

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com