Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSU Bertambah Jadi 16 TPS, Bawaslu NTB Minta Waspadai Rekapitulasi di PPK

Kompas.com - 22/04/2019, 14:08 WIB
Fitri Rachmawati,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

"Kita tidak bisa menghalangi warga yang ingin turut mengawasi pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, memang sulit membedakan mana warga, mana saksi, dan petugas, tetapi ada tanda pengenal khusus yang digunakan panitia, saksi, dan petugas-petugas PPK dan PPS sehingga kami bisa menbatasi akses mereka masuk," tekan Bagia.

Baca juga: 40 TPS di 13 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Direkomendasikan PSU

Kapolres telah menyiapkan pesonilnya secara bergantian dalam mengamankan proses rekapitulasi di kantor PPK, sehingga penjagaan dilakukan 24 jam oleh anggota Polsek.

Saat ini, Bawaslu masih terus mengkawal rekapitulasi di tingkat kecamatan di seluruh wilayah NTB, baik pulau Lombok maupun Sumbawa.

Termasuk menyiapkan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan bersama KPU NTB, di 16 TPS yang tersebar di NTB, karena pelanggaran dalam proses pemilu 17 April lalu.

Mulai dari surat suara tercoblos, sampai pemilih memilih lebih dari satu kali serta sejumlah persoalan lainnya.

Berikut TPS yang akan melaksanakan PSU, berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu NTB, Jum'at  (19/4).

TPS yang akan melaksanakan PSU adalah, TPS 5 di Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, karena temuan pemilih mengunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

TPS 15 di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, atas dasar temuan 28 surat suara calon legislatif DPRD Provinsi yang tercoblos.

TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, di TPS ini terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan pemungutan suara.

2 TPS di Lombok Utara, yaitu, TPS 1 Desa Lading Lading, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, pemilih mencoblos surat suara 1 jenis lebih dari 1 surat suara, selain PSU yang bersangkutan terancam pidana karena melanggar pasal 532 UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali

TPS 5 Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi menggunakan hak pilihnya, warga yang melakukan pelanggaran terancam pasal 372 ayat 2 huruf d, undang-undang Pemilu.

Kemudian 4 TPS di Sumbawa, masing masing, TPS 10 dan 19 Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa l, TPS 6 dan 12 Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, Pelanggaran yang terjadi dimana pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali, pemilih menggunakan c6 atas nama orang lain.

2 TPS di Kabupaten Lombok Timur, dan 1 TPS di Dompu, terkait surat suara Pilpres. Dan 4 TPS di Kabupaten Bima.

Sementara TPS yang akan melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan atau PSL adalah, TPS 16 Kel Pejeruk Matram, TPS 5 Kel Banjar Mataram.

Kemudian di TPS 18 Desa Montong Are, surat suara tertukar berakibat pemilih tidak dapat memilih calonnya.

Masalah lainnya yaitu saksi tidak diberikan salinan C1, di TPS se-Kecamatan Ampenan (Kota Mataram), TPS se-Kecamatan Gunung Sari, Sekotong, TPS se-Kecamatan Batulayar (Lombok Barat).

Atas permasalahan itu, KPU Kabupaten/Kota dengan cepat mengatasinya sehingga pemilu berlangsung lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com