Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Pimpin Pelepasliaran Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 37 Miliar

Kompas.com - 20/04/2019, 10:46 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pelepasliaran benih lobster (BL) ilegal senilai Rp 37 miliar yang upaya penyelundupannya berhasil digagalkan pada Kamis (18/4/2019).

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menyatakan, sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, berhasil diselamatkan.

Upaya penggagalan penyelundupan itu melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37 Miliar di Jambi Digagalkan

Rina menjelaskan, sejalan dengan hal itu, BL yang berhasil diselamatkan di Jambi telah dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat (19/4/2019) sore.

Turut hadir mendampingi Menteri Susi yakni Agus Suherman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kemudian, Kolonel Laut Harry Setyawa, Komandan Lanal Ranai Bripda Febriyanto, Polres Tanjungjabung Timur Ashari Syarief.

Juga turut serta Kepala SKIPM Batam dan sejumlah saksi lainnya dalam pelepasliaran tersebut.

Baca juga: Menteri Susi Pimpin Pengejaran 7 Kapal Ikan Asing di Natuna 

“Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama,” pesan Menteri Susi, seperti ditulis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/4/2019).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Pelaku belum tertangkap

Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4) dini hari.

Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.

Baca juga: Jelang Coblosan, Menteri Susi Pimpin Langsung Operasi Illegal Fishing di Natuna

Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com