Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 115 TPS di Sulawesi Utara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 19/04/2019, 14:11 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sebelas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manado telah dikaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara dan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sementara di Sulut, ada 115 TPS dari 15 kabupaten dan kota yang berpotensi melakukan PSU, termasuk di Manado.

Anggota Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan, mengidentifikasi, dan kajian terhadap potensi-potensi terkait rekomendasi PSU.

"Kalau di Manado, hingga pukul 16.00 Wita yang telah selesai kami kaji ada 11 TPS berpotensi PSU. Kemudian ada beberapa pidana yang subjek hukumnya ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Mustarin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: 103 TPS di Riau Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Menurut dia, rekomendasi akan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Undang-undang ada aturan terkait soal penghitungan suara, yaitu pasal 372 dan 373.

Memang ada dua keadaan dalam penghitungan suara ulang. Ayat 1 itu terkait bencana atau kerusuhan. Ayat 2 menjelaskan terkait mekanisme pelaksanan apakah teknis maupun non teknis, itu yang membuat kemungkinan PSU.

Ia mencotohkan, kasus di Bolaang Mongondow Timut (Boltim). Di mana, total pemilihan di C7 atau daftar registrasi pemilih itu ada 264 pemilih. Ternyata, setelah penghitungan jadi 266 pemilih dan itu sah.

Kelebihan dari hasil suara itu kemudian disinkronkan dengan daftar di C7.

"Nah, itu salah satu contoh potensi dilakukan PSU. Karena tidak mungkin surat suara sah yang sudah dihitung dan direkap di tingkatan KPPS kemudian harus dihilangkan karena ada kelebihan surat suara," katanya.

Ada banyak sekali persoalan-persoalan di bawah. Seperti, ada orang yang sudah memiliki C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) tetapi karena keterbatasan waktu orang itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, kasus-kasus lain diterima Bawaslu adalah ada orang menggunakan A5, tetapi lima surat suara dicoblos oleh dia.

Selain itu, ada pemilih sudah di posisi antrian. Saat di posisi antrian, tepat pukul 12.00 Wita dihentikan oleh KPPS untuk tidak menggunakan hak pilihnya meski surat suara masih tersedia.

"Sebenarnya kan orang ngantri mau sampai tengah malam pun harus diberikan kesempatan mencoblos," kata Mustarin.

Kasus yang lain, misalnya, KPPS membatasi soal Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com