Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 115 TPS di Sulawesi Utara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 19/04/2019, 14:11 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

"Aturannya kan tidak bisa dibatasi. Karena ada kelebihan 2 persen surat suara total DPT. Tetapi, jika ditemukan ada kelebihan pemilih dan surat suara tidak ada, maka mencari TPS terdekat yang masih tersedia untuk menggunakan hak pilih," jelas Mustarin.

Baca juga: Pulang Tugas Pengamanan Pemilu, Polisi di Kupang Tewas Tertabrak Mobil

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, tidak serta-merta rekomendasi itu harus langsung dilaksanakan.

"Kami akan melakukan kajian dulu. Dikaji dulu, kalau memang ketentuannya mendukung dan ada pelanggaran yang memang berakibat pada PSU dan sesuai ketentuan peraturan KPU, kita laksanakan," kata Ardiles di Kantor KPU Sulut.

Jika ada rekomendasi, paling lambat PSU dilakukan sepuluh hari setelah pemungutan suara.

"Dan itu akan disampaikan ke PPK dan PPS. Namun, sampai hari ini belum ada secara tertulis dari Bawaslu," sebutnya.

Ardiles menjelaskan, ada empat poin pemungutan suara dapat diulang.

Pertama, PSU bisa dilakukan apabila hasil penelitian, pemeriksaan itu terbukti terhadap keadaan, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan sesaui peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus atau menandatangani, menuliskan nama, alamat pada surat suara yang digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara itu menjadi tidak sah.

Kempat, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"Empat hal itu saja yang menyebabkan PSU. Tapi kan secara umum, pelanggaran-pelanggaran administrasi atau kesalahan-kesalahan teknis di saat pemungutan surat suara sebagian besar langsung kita betulkan saat itu. Misalnya tertukar surat suara, itu kan langsung diselesaikan saat itu. Kemudian, kekurangan surat suara, langsung diselesaikan saat itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com