Salin Artikel

Ada 115 TPS di Sulawesi Utara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

MANADO, KOMPAS.com - Sebelas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manado telah dikaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara dan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sementara di Sulut, ada 115 TPS dari 15 kabupaten dan kota yang berpotensi melakukan PSU, termasuk di Manado.

Anggota Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan, mengidentifikasi, dan kajian terhadap potensi-potensi terkait rekomendasi PSU.

"Kalau di Manado, hingga pukul 16.00 Wita yang telah selesai kami kaji ada 11 TPS berpotensi PSU. Kemudian ada beberapa pidana yang subjek hukumnya ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Mustarin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, rekomendasi akan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Undang-undang ada aturan terkait soal penghitungan suara, yaitu pasal 372 dan 373.

Memang ada dua keadaan dalam penghitungan suara ulang. Ayat 1 itu terkait bencana atau kerusuhan. Ayat 2 menjelaskan terkait mekanisme pelaksanan apakah teknis maupun non teknis, itu yang membuat kemungkinan PSU.

Ia mencotohkan, kasus di Bolaang Mongondow Timut (Boltim). Di mana, total pemilihan di C7 atau daftar registrasi pemilih itu ada 264 pemilih. Ternyata, setelah penghitungan jadi 266 pemilih dan itu sah.

Kelebihan dari hasil suara itu kemudian disinkronkan dengan daftar di C7.

"Nah, itu salah satu contoh potensi dilakukan PSU. Karena tidak mungkin surat suara sah yang sudah dihitung dan direkap di tingkatan KPPS kemudian harus dihilangkan karena ada kelebihan surat suara," katanya.

Ada banyak sekali persoalan-persoalan di bawah. Seperti, ada orang yang sudah memiliki C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) tetapi karena keterbatasan waktu orang itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, kasus-kasus lain diterima Bawaslu adalah ada orang menggunakan A5, tetapi lima surat suara dicoblos oleh dia.

Selain itu, ada pemilih sudah di posisi antrian. Saat di posisi antrian, tepat pukul 12.00 Wita dihentikan oleh KPPS untuk tidak menggunakan hak pilihnya meski surat suara masih tersedia.

"Sebenarnya kan orang ngantri mau sampai tengah malam pun harus diberikan kesempatan mencoblos," kata Mustarin.

Kasus yang lain, misalnya, KPPS membatasi soal Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Aturannya kan tidak bisa dibatasi. Karena ada kelebihan 2 persen surat suara total DPT. Tetapi, jika ditemukan ada kelebihan pemilih dan surat suara tidak ada, maka mencari TPS terdekat yang masih tersedia untuk menggunakan hak pilih," jelas Mustarin.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, tidak serta-merta rekomendasi itu harus langsung dilaksanakan.

"Kami akan melakukan kajian dulu. Dikaji dulu, kalau memang ketentuannya mendukung dan ada pelanggaran yang memang berakibat pada PSU dan sesuai ketentuan peraturan KPU, kita laksanakan," kata Ardiles di Kantor KPU Sulut.

Jika ada rekomendasi, paling lambat PSU dilakukan sepuluh hari setelah pemungutan suara.

"Dan itu akan disampaikan ke PPK dan PPS. Namun, sampai hari ini belum ada secara tertulis dari Bawaslu," sebutnya.

Ardiles menjelaskan, ada empat poin pemungutan suara dapat diulang.

Pertama, PSU bisa dilakukan apabila hasil penelitian, pemeriksaan itu terbukti terhadap keadaan, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan sesaui peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus atau menandatangani, menuliskan nama, alamat pada surat suara yang digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara itu menjadi tidak sah.

Kempat, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"Empat hal itu saja yang menyebabkan PSU. Tapi kan secara umum, pelanggaran-pelanggaran administrasi atau kesalahan-kesalahan teknis di saat pemungutan surat suara sebagian besar langsung kita betulkan saat itu. Misalnya tertukar surat suara, itu kan langsung diselesaikan saat itu. Kemudian, kekurangan surat suara, langsung diselesaikan saat itu," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/19/14110061/ada-115-tps-di-sulawesi-utara-berpotensi-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke