Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal, ini juga merupakan langkah tegas kami untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa money politics," ujar Kapolres.
Benny menyampaikan, dengan adanya OTT ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu mengenai proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Probolinggo: Kemungkinan Money Politics Masih Ada
"Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kami dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta," ujar Kapolres.
Kepala Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliana Pandia menyampaikan, OTT kali ini sudah cukup bukti dan bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan. Apabila memang terbukti, kepada para calon apabila terpilih nantinya dapat digugurkan.
"Ya kita lihat, ini kita juga telah berkoordinasi kepada pihak kepolisian, bahwa kasus money politics ini sudah cukup bukti dan nantinya akan kita lanjutkan ketahap penyelidikan, dan apabila terbukti kita akan kasih tindakan tegas, dengan cara apabila dia terpilih, maka otomatis akan kita nyatakan gugur," ujar Eva dalam kesempatan yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan