Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Bupati Semarang Terkait "Money Politics"

Kompas.com - 19/11/2018, 21:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran terkait dugaan money politics di Pileg 2019.

Majelis hakim pun menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memberikan sejumlah uang saat menghadiri acara pewayangan tidak dapat dipidana. Pemberian uang untuk kegiatan itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran politik uang.

Ambar sendiri tengah ikut serta di dalam bursa legislatif dengan menjadi calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar.

"Kehadiran terdakwa Ambar Fathonah dalam wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, bukan inisiatif terdakwa karena hanya memenuhi undangan pihak penyelenggara," ujar ketua majelis hakim Tri Retnaningsih, membacakan amar putusan, Senin (19/11/2018).

Meksi tidak dapat dipidana, hakim sepakat bahwa kegiatan Ambar masuk sebagai kampanye, karena disertai dengan pengenalan diri sebagai calon anggota legislatif berikut partai yang mengusungnya.

Baca juga: Mantan Bupati Semarang Divonis Bebas dalam Kasus Money Politics

 

Hakim sepakat terdakwa melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana.

Ambar sendiri memberikan uang Rp 300.000 kepada pihak penyelenggara kegiatan wayangan. Pemberian uang lebih kepada bentuk kepedulian sosial.

"Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan," tambahnya.

Hakim meminta kasus yang menyeret Ambar harus diselesaikan melalui hukum administratif.

Baca juga: Money Politics, Bupati Semarang Dihukum Percobaan 10 Bulan

Sementara itu, Ambar sendiri bersyukur divonis bebas dalam kasus ini.

"Keadilan ditegakkan. Terima kasih," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com