Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Madiun Telisik Dugaan "Money Politics" di Pengajian yang Dihadiri Caleg PDI-P

Kompas.com - 04/03/2019, 19:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun menelisik dugaan politik uang menyusul adanya informasi bagi-bagi amplop berisi duit Rp 50.000 pada acara pengajian yang dihadiri caleg DPR RI asal PDI-P dapil delapan, Sadarestuwati, di Kota Madiun, pekan lalu.

Informasi yang diperoleh Bawaslu Kota Madiun, sekitar 200-an ibu-ibu yang mengikuti acara itu mendapatkan amplop berisi uang Rp 50.000.

Amplop itu diberikan kepada ibu-ibu usai mengikuti pengajian yang digelar di salah satu rumah warga di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Pelipatan Surat Suara Diawasi Polisi dan Bawaslu

"Ada dua pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran administrasi dan pidananya. Pelanggaran administrasi berupa kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP)," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2019) siang.

Untuk kasus pidananya, Kokok menyebut ada dugaan money politic berupa bagi-bagi uang kepada peserta pengajian. Satu warga yang menghadiri pengajian diberi amplop berisi uang sebesar Rp 50.000.

"Selesai pengajian uang itu dibagikan kepada jamaah lima puluh ribuan," kata Kokok.

Kokok mengatakan, tim Bawaslu Kota Madiun memiliki sejumlah bukti sehingga kasus ini diusut dengan dugaan politik uang.

Menurut Kokok, Bawaslu akan memanggil Sadarestuwati setelah memeriksa saksi-saksi.

Baca juga: Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

 

"Nanti akan kami panggil setelah kami periksa saksi-saksinya," kata Kokok.

"Kami akan panggil saksi-saksi lagi untuk menguatkan dugaan kasus money politic-nya," tambah dia.

Sementara itu, terkait persaolan administrasinya, saat ini tim Bawaslu Kota Madiun sementara memprosesnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com