Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vlog "Idiot" Ahmad Dhani di Surabaya, Diwarnai Ricuh hingga Jaksa Belum Siap

Kompas.com - 12/04/2019, 11:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dhani Diberitakan sebelumnya, sidang yang beragendakan tuntutan tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan.

Baca Juga: Pidato Kampanye Akbar di GBK, Prabowo Singgung Kasus Hukum Ahmad Dhani

3. Jaksa belum siap, sidang Ahmad Dhani ditunda

Sidang tuntutan semula dijadwal Kamis (11/4/2019) siang, terdakwa Ahmad Dhani, tim kuasa hukum maupun jaksa sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Tim jaksa dan kuasa hukum pun berunding menentukan tanggal sidang tuntutan, dan akhirnya disepakati pembacaan tuntutan dilakukan pada 23 April mendatang.

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," kata hakim Anton.

Baca Juga: Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Vlog Idiot Ahmad Dhani Ditunda

4. Kuasa hukum ingin keadilan bagi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani berharap kliennya akan dituntut hukum secara adil.

"Saya harap bukan hanya ritual pembacaan tuntutan, tapi benar-benar yang menegakkan keadilan untuk bangsa," jelasnya.

Seperti diketahui, vlog Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum. Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di kota kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca Juga: Bantahan Ahmad Dhani dan Kuasa Hukumnya soal Vlog Idiot di Persidangan

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com