Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Taufik Kurniawan, Bantah Kesaksian Ketua PAN Jateng hingga Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 11/04/2019, 08:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (10/4/2019).

Sidang masih beragendakan saksi, di mana 5 saksi yang disebut dalam surat dakwaan mulai dihadirkan di persidangan.

Salah satunya, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Dalam dakwaan, Wahyu disebut menerima fee dari kepengurusan DAK di Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Taufik Kurniawan Tak Tahu Uang Rp 3,65 Miliar Bersumber dari Fee DAK

Hal itu pun dikonfirmasi lagi di persidangan. Wahyu mengaku, telah menerima uang tersebut di kediamannya.

Setelah uang diterima lalu disetorkan kepada Taufik, di Bandung, Jawa Tengah. Di Ibu Kota Jawa Barat itu, uang fee kemudian dibagi dua, Rp 600 juta untuk operasional dirinya, sisanya diserahkan ke Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Berikut hal-hal seputar persidangan kasus Taufik Kurniawan pada Rabu kemarin.

1. Ketua DPW PAN Jateng kembalikan uang Rp 600 juta ke KPK

Wahyu Kristianto mengaku, mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga ke negara.

Uang sebesar Rp 600 juta dikembalikan melalui tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, dikembalikan saat penyidikan," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustiana, di sela sidang dugaan kasus korupsi Taufik Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Eva mengungkapkan, Wahyu mengembalikan Rp 600 juta dari Rp 1,2 miliar yang diterima dari Pemkab Purbalingga. Sisa Rp 600 diserahkan kepada Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar

Sisa Rp 600 miliar masih belum dikembalikan. Eva mengatakan, pengembalian uang tersebut telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini.

Wahyu mengaku, telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara. Uang diserahkan langsung melalui pengusaha Hadi Gejot sekitar bulan Agustus 2017.

Ia mengatakan, uang fee Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga. Pada tahun itu, Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40 miliar.

2. Taufik bantah minta fee 5-6 persen

Taufik Kurniawan membantah meminta imbalan atas upayanya membantu meloloskan tambahan anggaran DAK.

Ia mengaku, tidak pernah memerintahkan ke siapapun soal permintaan imbalan fee. Apalagi, imbalan sudah menyebut kisaran 5-6 persen dari dana yang cair.

"Saya sama sekali tidak pernah membahas fee antara 5-6 persen berkaitan dengan DAK, dan tidak pernah menyampaikan ke siapapun. Karena itu, apa yang disampaikan soal itu saya keberatan," kata Taufik, membantah keterangan Wahyu.

Namun, Wahyu tetap pada keterangannnya bahwa dia diminta membantu mengurus uang fee. Wahyu sendiri merasa Taufik telah memerintahkan untuk mengurus soal fee DAK di Purbalingga.

Baca juga: Taufik Kurniawan Kembali Bantah Minta Fee 5 Persen dari DAK Purbalingga

"Mohon maaf. Saya lakukan itu ditelpon Pak Tasdi (Bupati Purbalingga), itu secara halus menindaklanjuti. Seingat saya, ada kalimat beliau, nanti tindak lanjut dengan Pak Wahyu," timpal Wahyu.

Selain keberatan, Taufik juga merasa Wahyu melangkahi dirinya. Dirinya keberatan jika Wahyu adalah utusan dirinya ketika mengurus komitmen fee dari DAK Purbalingga tahun 2017 itu.

3. Diizinkan berobat ke rumah sakit

Sempat ditolak mengajukan berobat ke rumah sakit, upaya kedua berhasil. Hakim ketua Antonius Widjantono menyetujui pengobatan Taufik di rumah sakit, namun hanya sekali saja pada Kamis (11/4/2019) ini.

Baca juga: Sempat Ditolak, Hakim Akhirnya Izinkan Taufik Kurniawan Berobat ke Rumah Sakit

Hakim juga meminta KPK mengawasi proses pengobatan Taufik.

Jika Taufik butuh lagi pemeriksaan ke rumah sakit, ia harus mengajukan lagi di persidangan.

4. Pindah ke Lapas Kedungpane

Taufik juga akhirnya meyakinkan hakim agar pindah tahanan. Sempat ditolak pada permintaan awal, permohonan Taufik dianggap lebih logis dan bisa diterima.

Taufik minta pindah karena tempatnya ditahan saat ini di Mapolda Jawa Tengah, sebagian dilakukan renovasi.

Alasan lain, semua saksi yang ditahan di Lapas Kedungpane juga telah bersaksi, sehingga tidak akan mempengaruhi keterangan selama sidang.

Baca juga: Ada Renovasi Ruang Tahanan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dipindahkan ke Lapas Kedungpane

"Ketetapan akan dibuat secepatnya," kata hakim Antonius Widjantono.

Taufik sendiri menghormati putusan hakim terkait terkabulnya keinginan pindah tahanan.

Namun ia tidak bisa memperkirakan kapan pindah. Pihaknya menanti keputusan pengadilan.

5. Tolak mundur dari wakil ketua DPR

Seusia sidang, Taufik juga diminta komentar soal jabatannya saat ini sebagai wakil ketua DPR RI. Ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taufik Kurniawan Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Hal itu juga menjawab permintaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang memintanya meletakkan jabatan wakil ketua agar diisi kader yang lain.

"Ikuti saja prosedur yang berlaku. Saya tidak perlu diajarin soal itu," kata Taufik.

"Saya tidak maju ataupun mundur," tambah dia. 

Kompas TV Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambahkan dana alokasi khusus untuk Kebumen dan Purbalingga. Jaksa mengatakan Taufik meminta fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan. Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) pekan depan. #TaufikKurniawan #KorupsiDAK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com