SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan dana alokasi khusus ( DAK) Taufik Kurniawan membantah meminta imbalan atas upayanya membantu meloloskan tambahan anggaran DAK.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan ke siapapun soal permintaan imbalan fee. Apalagi imbalan sudah menyebut kisaran 5-6 persen dari dana yang cair.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).
Taufik secara khusus membantah keterangan Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto bahwa dirinya meminta fee 5-6 persen saat dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar
"Saya sama sekali tidak pernah membahas fee antara 5-6 persen berkaitan dengan DAK, dan tidak pernah menyampaikan ke siapapun. Karena itu, apa yang disampaikan soal itu saya keberatan," kata Taufik.
Namun, Wahyu tetap pada keterangannya bahwa dia diminta membantu mengurus uang fee. Wahyu sendiri merasa Taufik telah memerintahkan untuk mengurus soal fee DAK di Purbalingga.
"Mohon maaf. Saya lakukan itu ditelpon Pak Tasdi (Bupati Purbalingga), itu secara halus menindaklanjuti. Seingat saya, ada kalimat beliau, nanti tindak-lanjut dengan Pak Wahyu," timpal Wahyu.
Selain keberatan, Taufik juga merasa Wahyu melangkahi dirinya. Dirinya keberatan jika Wahyu adalah utusan dirinya ketika mengurus komitmen fee dari DAK Purbalingga tahun 2017 itu.
Baca juga: Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK
Ia menjelaskan, bahwa kunjungannya ke Purbalingga dalam rangka menjalin aspirasi. Dalam forum bersama bupati Purbalingga dan jajarannya tidak ada pembicaraan soal pemberian kompensasi.
"Seperti yang saya disampaikan, bahwa pengajuan DAK itu proposal online. Saat reses, disana menjalankan aspirasi dan bukan bicara kick back. Saya keberatan meminta fee 5 persen," tambah Taufik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan