Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janarta Anggota Panwas Desa Sentolo Resmi Buat Laporan ke Polisi

Kompas.com - 10/04/2019, 19:56 WIB
Dani Julius Zebua,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Angggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Desa Sentolo, Janarta (46), akhirnya melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kulon Progo.

Janarta berharap, kasusnya cepat selesai dan para pelaku yang melakukan penganiayaan dirinya segera tertangkap.

"Saya mengharapkan pelaku ditangkap. Kami menyerahkan upaya ini ke kepolisian," kata Janarta, usai melapor ke Polres Kulon Progo, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Kasus Panwas Dianiaya Peserta Kampanye Masuk Tindak Pidana Pemilu

Anggota Panwas Desa Sentolo ini menjadi korban penganiayaan dilakukan sekelompok massa yang baru saja pulang dari kampanye akbar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di alun-alun Wates, Kulon Progo.

Dimana, iringan massa berkendara motor akan memasuki perbatasan Kulon Progo-Bantul. Massa sempat terlibat kesalahpahaman dengan warga Dusun Malangan, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.

Saat itu, Janarta bermaksud merekam kejadian tersebut sekaligus melerai. Di situ, Janarta malah turut jadi korban.

Ia dipukul hingga menyebabkan memar punggung dan kepalanya luka lantas menerima 5 jahitan. Selain Janarta, ada 2 orang lagi yang mengalami luka serius.

Baca juga: Diduga Aniaya Dua Panwas, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi

Dengan melapor, menurutnya, kasus ini bisa segera dituntaskan. Selain itu, ia berharap peristiwa serupa tidak terjadi pada petugas Panwas seperti dirinya.

"Saya didampingi teman-teman untuk melaporkan apa yang menimpa saya. Agar tidak terjadi lagi hal serupa," kata Janarta, yang ikuti ditemani belasan Panwas Kecamatan se-Kulon Progo ketika melapor ke polisi.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran apapun dalam pemilu bakal ditindak.

Terlebih penganiayaan itu mengenai seorang anggota Panwas yang sedang bertugas seperti Janarta.

Baca juga: Siswa SMA di Riau yang Aniaya Kepala Sekolahnya Jadi Tersangka

Menurutnya, pasal pidana biasa tidak cukup. Bawaslu tetap bersikap akan menindaklanjuti kasus ini sebagai tindak pidana pemilu.

Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk melanjutkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kulon Progo.

"Untuk pidana pemilu masih kita bahas di sentra Gakumdu. Kami masih mencoba mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti," kata Ria saat ikut menemani Janarta melapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com