Berdasarkan penyelidikan polisi, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M
Polisi akhirnya menjebloskan Sudikerta ke penjara setelah tertangkap di Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, tim penyidik Polda Bali memeriksa secara intensif mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.
Kepada petugas Sudikerta membantah bahwa dirinya berniat lari dari masalah dan hendak kabur dari Bali. Namun, Sudikerta tetap menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
"Kami menghormati dan menaati hukum," ucap Sudikerta.
Baca Juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Togar Situmorang, pengacara yang sebelumnya selalu mendampingi Sudikerta, mengaku kaget atas penangkapan dan penahan terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
"Saya kaget beliau ditangkap karena tadi pagi jam 10.00 masih sama-sama di rumahnya," kata Togar saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (4/4/2019) malam.
Togar mengatakan, ia sempat meminta Sudikerta tidak meninggalkan Bali dan segera ke Mapolda Bali untuk memenuhi panggilan polisi. Namun, rupanya permintaan ini tidak diindahkan Ketut Sudikerta.
"Saya sudah bilang jangan ke mana-mana dan ke polda untuk memenuhi panggilan," ucap Togar.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Sudikerta Diminta Pengacaranya Tak Keluar Bali
Menurut Togar, Sudikerta sempat menghubungi dirinya dan menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju Mapolda Bali.
Namun, Togar tidak bisa mendampingi Sudikerta saat pemeriksaan di mapolda karena sudah ada pengacara lain di sana.
"Sampai sekarang tetap komunikasi, saya bilang sabar. Saya akan pantau dan besok rencananya ketemu untuk susun langkah selanjutnya," ucap Togar.
Untuk diketahui, Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita.
Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta. Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018).
Baca Juga: Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos Maspion Ditahan usai Diperiksa 4 Jam
Sumber: KOMPAS.com (Robinson Gamar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.