Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Mantan Wagub Bali Diduga Tipu Bos Maspion, Jual Beli Tanah Rp 150 Miliar hingga Bantah Hendak Kabur

Kompas.com - 05/04/2019, 07:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Berdasarkan penyelidikan polisi, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

3. Diperiksa 4 jam, Sudikerta akhirnya dijebloskan penjara

Polisi akhirnya menjebloskan Sudikerta ke penjara setelah tertangkap di Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, tim penyidik Polda Bali memeriksa secara intensif mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.

Kepada petugas Sudikerta membantah bahwa dirinya berniat lari dari masalah dan hendak kabur dari Bali. Namun, Sudikerta tetap menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

"Kami menghormati dan menaati hukum," ucap Sudikerta.

Baca Juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

4. Kuasa hukum sudah larang Sudikerta tidak keluar Bali

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta di sela Rapimnas Partai Golkar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Ketut Sudikerta di sela Rapimnas Partai Golkar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2017).

Togar Situmorang, pengacara yang sebelumnya selalu mendampingi Sudikerta, mengaku kaget atas penangkapan dan penahan terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.

"Saya kaget beliau ditangkap karena tadi pagi jam 10.00 masih sama-sama di rumahnya," kata Togar saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (4/4/2019) malam.

Togar mengatakan, ia sempat meminta Sudikerta tidak meninggalkan Bali dan segera ke Mapolda Bali untuk memenuhi panggilan polisi. Namun, rupanya permintaan ini tidak diindahkan Ketut Sudikerta.

"Saya sudah bilang jangan ke mana-mana dan ke polda untuk memenuhi panggilan," ucap Togar.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Sudikerta Diminta Pengacaranya Tak Keluar Bali

5. Sudikerta sempat hubungi kuasa hukumnya 

Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta.KOMPAS.com/SRI LESTARI Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta.

Menurut Togar, Sudikerta sempat menghubungi dirinya dan menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju Mapolda Bali.

Namun, Togar tidak bisa mendampingi Sudikerta saat pemeriksaan di mapolda karena sudah ada pengacara lain di sana.

"Sampai sekarang tetap komunikasi, saya bilang sabar. Saya akan pantau dan besok rencananya ketemu untuk susun langkah selanjutnya," ucap Togar.

Untuk diketahui, Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita.

Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta. Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018).

Baca Juga: Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos Maspion Ditahan usai Diperiksa 4 Jam

Sumber: KOMPAS.com (Robinson Gamar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com