Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diperas, Istri Pengusaha Batam Polisikan Selingkuhannya

Kompas.com - 04/04/2019, 20:53 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - NJ (47), istri seorang pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya melaporkan selingkuhannya H alias Ac (46) ke Polisi.

Hal ini dilakukan karena NJ merasa tidak tahan lagi atas pemerasan yang dilakukan selingkuhannya itu.

Modus pemerasan yang dilakukan Ac yakni dengan mengancam NJ menyebarkan foto-foto tidak senonohnya ke sosial media.

Awalnya, NJ sempat menuriti permintaan pelaku, namun belakangan NJ tidak sanggup dan akhirnya melaporkan hal ini ke polisi.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Tower Mantan Bupati Mojokerto, Penyuap Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Kapolsek Nongsa Kompol Albet P Sihite membenarkan atas laporan NJ dan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Nongsa dan pelaku ditempatkan di sel tahanan Polsek Nongsa.

"Pelaku kami amankan di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur," kata Albert, melalui pesan singkatnya, Kamis (4/4/2019).

Penangkapan pelaku menurut Albert berkat kerja sama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Albert mengungkapkan, antara pelaku dan korban saling kenal sejak 2015 lalu melalui salah satu jejaring sosial.

Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap janjian bertemu di Batam. Bahkan, setiap pelaku tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim, korban selalu menjemputnya.

"Kalau pelaku ke Batam, semua akomodasi pelaku disiapkan korban. Dan selama pelaku di Batam, korban yang membawa pelaku jalan-jalan," ujar Albert.

Hingga akhirnya korban diperdaya pelaku, dan pelaku berhasil memiliki foto-foto tak senonoh korban.

Kasus ini terkuak pada akhir Februari 2019 kemarin, di mana saat itu pelaku meminta korban menyiapkan uang sebanyak Rp 380 juta.

Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban ke jejaring sosial, bahkan ke keluarga korban.

Baca juga: Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa Video Call Sex Masih Buron

"Karena tidak ada uang, korban hanya memberikan Rp 1 juta. Sebab, sebelumnya pelaku juga sering meminta uang dengan korban," ungkap Albert.

"Dan saat itulah korban mengakui perbuatannya ke keluarga hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Nongsa," kata Albert menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 Ayat (1) ke 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com