Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tetapkan Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan

Kompas.com - 08/01/2019, 15:59 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (8/1/2019), menjelaskan, JJO sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2019, namun saat penyidik melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang.

JJO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi FT, dan memiliki sejumlah bukti.

"JJO ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019," ujar Kamal.

Kasus ini bermula saat tim satgas saber pungli Polda Papua pada Rabu, 7 November 2018, menangkap FT (42) terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.

FT ditangkap beserta uang Rp 500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polri Serius Tangani Pembalakan Liar

FT mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kemudian FT meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan. Namun setelah dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati hanya Rp 2,5 miliar.

"Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana," tutur Kamal.

Sedangkan FT disangka melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com