Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional

Kompas.com - 23/03/2018, 21:05 WIB
Rosyid A Azhar ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang aktor intelektual pembukaan lahan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) ditetapkan sebagai tersangka.

TM (40) diamankan petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena memerintahkan YM dan RS, warga Desa Tapadaka Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk menggunduli hutan taman nasional.

Akibat ulahnya ini, kawasan konservasi di wilayah Tapa Linow ini gundul tanpa pepohonan.

“Selama 1 bulan kami mengumpulkan data dan keterangan, akhirnya ditemukan fakta bahwa YM dan RS merupakan buruh pekerja yang dibayar oleh saudara TM untuk membuka taman nasional,” kata William Tengker, kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Wilayah III, Jumat (23/3/2018).

Temuan penggundulan taman nasional ini berawal dari patroli rutin petugas polisi kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone Kamis, 8 Februari 2018 di lokasi Tapa Linow Desa Tapadaka Utara. Mereka menemukan kegiatan pembukaan lahan baru dan mengamankan 2 orang pelaku, yakni YM dan RS.

Baca juga : Angin Kencang Rusak Fasilitas Resort di Taman Nasional Kelimutu

Keduanya kemudian dijadikan saksi kunci dalam kasus pembukaan lahan ini.

Aktor intelektual ini rencananya dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU NO 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga : Cuaca Buruk, Taman Nasional Kelimutu Ditutup Sementara

Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kompas TV Ratusan Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com