"Yang terpenting bagi saya, peraturan tersebut sudah dicabut. Jangan sampai ada korban lainnya. Jangan sampai cap intoleransi di DIY semakin tebal," tambahnya.
Slamet menceritakan kepada Kompas.com terkait kasus diskriminatif yang menimpa dirinya.
Pada Minggu (31/3/2019), ayah dua anak tersebut berencana mengontrak rumah di Dukuh Karet, RT 008, Desa Pleret.
Setelah sepakat harga sewa rumah, sang pemilik rumah tidak menyinggung apapun tentang masalah agama yang dianutnya.
Lalu, pria yang berprofesi sebagai pelukis itu segera melapor ke Ketua RT setempat dengan membawa fotokopi KTP, KK, hingga surat nikah.
Setelah diperiksa, Ketua RT menyampaikan bahwa Slamet tidak bisa tinggal di dukuh itu karena beragama Katolik. Mendengar hal itu, Slamet mencoba mencari kepastian ke Kepala Dukuh Karet, Iswanto.
"Paginya saya ketemu ketua kampung, itu pun juga ditolak, kemudian saya ingin ketemu pak dukuh, cuma waktu kemarin belum tahu rumahnya, belum tahu namanya," ucap Slamet, saat ditemui di kontrakannya, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Pemotongan Nisan Salib di Makam Kotagede Yogyakarta
Pesan berdurasi 4 menit tersebut sampai ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan diteruskan ke Sekda Bantul.
Curhatan Slamet selama kurang lebih 4 menit itu juga tersebar di sejumlah masyarakat melalui pesan singkat.
Setelah itu, pada Senin (1/4/2019), dirinya dipanggil untuk mediasi oleh Pemkab Bantul, di Kantor Sekda Kabupaten Bantul.
Saat itu, hadir pula kepala dukuh, lurah dan RT setempat. Belum adanya titik temu, pertemuan itu dilanjutkan malam hari.
Baca Juga: Linda Hanya Bisa Pasrah Melihat Rumahnya Tertimbun Longsor Bantul...
Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 008 sempat mengusulkan agar Slamet diperbolehkan tinggal hanya selama 6 bulan saja. Namun Slamet menolaknya.
"Kalau hanya 6 bulan kan buat apa. Sama saja penolakan secara halus kepada saya. Kalau memang boleh ya boleh, kalau enggak ya enggak, gitu saja," ucap Slamet.
Setelah berdiskusi, akhirnya dirinya bersedia untuk pindah, namun dengan catatan mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan dan peraturan pelarangan non-Muslim tinggal di wilayah Pleret harus dibatalkan alias dicabut.
Seperti diketahui, selama menempati rumah, Slamet sudah mengeluarkan uang Rp 4 juta untuk mengontrak satu tahun, Rp 800.000 untuk renovasi rumah, plus Rp 400.000 untuk transport renovasi.
Baca Juga: Kerusakan Infrastruktur akibat Banjir dan Longsor di Bantul, DIY, Capai Rp 50 Miliar