Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Jokowi Dicegat 9 Kali di Manado | Kalau Prabowo Menang, 7 Menteri untuk PAN, PKS 6, Demokrat?

Kompas.com - 02/04/2019, 05:08 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Editor

Baca selengkapnya di sini.

4. Survei Rectoverso di Jawa Barat

Lembaga survei Rectoverso Institute bekerja sama dengan Jaringan Survei Pemuda Pelajar (JSPP) Jawa Barat merilis hasil survei elektabilitas pasangan capres-cawapres RI nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Jawa Barat.

Dalam rilis tersebut, elektabilitas pasangan Jokowi-Ma’ruf berada di angka 48 persen, unggul tipis dari pasangan Prabowo-Sandiaga yang memiliki tingkat elektabitas 47 persen. Sementara yang belum memilih hanya 4 persen. Sebelumnya, Jawa Barat adalah wilayah Prabowo-Sandi.

“Kecenderungannya memang imbang tapi di sini pasangan 01 lebih unggul sedikit,” kata Peneliti Rectoverso Institute, Romdin Azhar di rumah makan Sindang Reret, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Romdin menjelaskan, tren elektabilitas pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dapat dikatakan naik sejak satu tahun ke belakang, tepatnya pada bulan Mei dan Juni 2018. Pada saat itu, Jawa Barat masih menjadi lumbung suara untuk Prabowo Subianto.

Baca selengkapnya di sini.

5. 652 orang ditilang dan didenda Rp 750 ribu karena merokok saat berkendara

Larangan merokok saat naik motor   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
Polisi menyebutkan sudah ratusan warga yang ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (1/4/2019).

Ia menyampaikan, jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukannya aturan ini pada 11 Maret 2019 lalu. Ratusan pengendara itu ditilang karena dianggap tidak berkonsentrasi saat berkendara sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 283 undangan-undang nomor 22 tahun 2009.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com