MAKASSAR, KOMPAS.com - Penasihat hukum korporasi PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours Travel membacakan eksepsinya di dalam persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa perusahaan travel umrah ini dalam kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah.
Korporasi Abu Tours dalam dakwaan Tim JPU juga terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang seperti dalam pasal 3 juncto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.
Hendro Saryanto yang membacakan eksepsi menyebut dakwaan jaksa penunutut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Baca juga: Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara
Apalagi vonis yang bisa dijatuhkan kepada korporasi Abu Tours sesuai pasal 25 ayat 2 PERMA 13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi.
"Setelah kita baca dakwaan, JPU sendiri sebenarnya tidak paham mengenai masalah korporasi," kata Hendro saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/3/2019).
Hendro keberatan dengan pasal pencucian uang yang didakwakan jaksa. Ketidakcermatan pasal tersebut akan bisa membuat Hamzah Mamba, yang mewakili korporasi Abu Tourd di persidangan berpotensi mendapatkan hukuman ganda.
Selain itu, jika Abu Tours dikenakan pidana denda, maka hal ini berpotensi melanggar putusan pailit korporasi Abu Tours oleh Pengadilan Niaga Makassar beberapa waktu lalu.
Sebabnya, Abu Tours saat ini sudah tidak memiliki aset karena sudah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Makassar.
"Dari uraian itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dakwaan tidak memenuhi syarat yang diminta dalam pasal 142 ayat (2) KUHAP," imbuhnya.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkap disidangnya korporasi Abu Tours ini menjadi jalan untik mengejar aset-aset baru Abu Tours yang belum tersita.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Narendra Jatna mengatakan sidang ini sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.