Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Uang Jamaah, Istri Bos Abu Tours Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/07/2018, 13:55 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) akhirnya menetapkan istri bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur sebagai tersangka.

Nursyariah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyimpan atau menyembunyikan dana puluhan ribu jemaah umrah.

Selain itu, Nursyariah ikut menikmati uang jemaah untuk kepentingan pribadinya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, tersangka Nursyariah langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel. Tersangka dikenakan pasal pencucian uang.

Baca juga: Polri Masih Mendalami Kasus Travel Umroh Azizi dan Abu Tours

“Tersangka Nursyariah dikenakan pasal pencucian uang, sama seperti tiga tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (7/7/2018).

"Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena ikut melakukan pidana penggelapan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP. Dia menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut membelanjakannya untuk kepentingan pribadi bersama suaminya, Hamzah Mamba,” katanya.

Dicky mengungkapkan, Hamzah Mamba selaku CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan mantan manager keuangannya, Muhammad Kasim telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 20 April lalu.

Menyusul penetapan tersangka terhadap Khaeruddin selaku komisaris Abu Tours pada Senin (9/7/2018).

“Jadi sudah ada 4 tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu jamaah umrah Abu Tours," ungkapnya.

"Jika dalam proses penyidikan dirasa sudah lengkap, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika pihak Kejaksaan menyatakan lengkap atau P21, maka perkara ini segera disidangkan,” tambahnya.

Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.

Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah padahal telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai Rp 1,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com