Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tangan Perempuan Ini, Polisi Sita 2.406 Pil Koplo Siap Edar

Kompas.com - 25/03/2019, 20:39 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah meringkus seorang perempuan pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo di wilayah hukumnya.

Wanita berumur 40 tahun berinisial SH tersebut tak berkutik saat digerebek di rumahnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, membenarkan kegiatan penangkapan pengedar pil koplo tersebut.

Saat dibekuk, Sat Res Narkoba Polres Blora berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang yang telah siap edar di rumah pelaku bernama SH.

Baca juga: Pil Koplo Ditukar Hubungan Badan, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

"Benar, kami amankan pengedar pil koplo di wilayah Tunjungan beberapa hari yang lalu. Dia tak berkutik, ada ribuan pil koplo siap edar," kata Suparlan saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya, Senin (25/3/2019).

Penangkapan SH tersebut berawal dari pelaporan masyarakat yang resah dengan adanya kabar jika seringkali ada transaksi pil koplo di sekitar Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.406 butir pil warna putih bertulisakan LL.

Dari jumlah ini, sebanyak 1.946 butir dibungkus dalam dua tas plastik warna hitam. Sementara sisanya sebanyak 460 butir sudah dikemas dalam kertas gerenjeng rokok.

Baca juga: Edarkan Pil Koplo Lintas Kabupaten, Penjaga SMP Ini Diringkus Polisi

Selain itu, polisi juga menyita barangbukti sebuah handphone, gunting serta beberapa lembar grenjeng rokok yang diduga dipakai sebagai alat kemas pil koplo.

Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 100.000 dan slip tranfer senilai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi.

"Tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Suparlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com