Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mal, Polres Magelang Tangkap Pengedar 1.001 Butir Pil Koplo

Kompas.com - 26/02/2018, 15:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara penangkapan pengedar obat keras dengan tersangka berinisial BRAS (25) di Atrium Artos Mal, Magelang, Senin (26/2/2018).

Tersangka ditangkap aparat bersama Satpol PP Kota Magelang saat melakukan razia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di kompleks bekas gedung bioskop Magelang Teater (MT) Kota Magelang, Kamis (22/2/2018).

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, tersangka kedapatan petugas saat sedang mengemas ribuan pil obat keras jenis Y (Trihexyphenidyl) seorang diri.

"Saat tim melakukan razia PGOT di lokasi tersebut, kami mendapati tersangka sedang mengemas ribuan pil obat berwarna putih, berlogo huruf Y, ke dalam plastik-plastik klip kecil," jelas Kristanto.

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 149 Kg Narkoba dan 27.252 Butir Pil Ekstasi

Saat itu juga tersangka digelandang ke Markas Polres Magelang Kota yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kristanto menyebutkan, petugas mengamankan barang bukti pil Y dengan jumlah total 1.001 butir dari tangan tersangka. Pil-pil yang juga dikenal dengan pil koplo itu masih dikemas dalam satu botol berisi 991 butir dan sebungkus platik klip berisi 10 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan belasan bungkus rokok yang dipakai tersangka untuk wadah pil ketika menjualnya ke konsumen. Sebagian besar konsumennya adalah para pengamen dan gelandangan di sekitar Alun-alun Kota Magelang.

"Pil-pil yang sudah dikemas plastik klip berisi 10 butir itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok agar tidak ketahuan," kata Kristanto.

Kepada petugas, pemuda asal Kelurahan Gelangan itu mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dipesan melalui media sosial Facebook. Pil-pil itu dikirim melalui jasa kurir dengan resi alamat di Jakarta.

"Tersangka berkomunikasi dengan penyedia pil-pil ini dengan WhatsApp. Pengambilan setiap bulan 1-2 kali dengan harga per botol Rp 785.000,” ungkap Kristanto, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Rinto Sutopo.

Lebih lanjut, kata Kristanto, tersangka menjual pil itu dengan cara dikemas plastik klip kecil berisi 10 butir pil seharga Rp 20.000 per bungkus. Rata-rata dia bisa menjual sampai 5 bungkus plastik per hari dengan keuntungan Rp 100.000 per bungkus atau Rp 1.215.000 per botol.

Baca juga: Simpan 5,3 Juta Butir Pil PCC, Rumah di Sidoarjo Digerebek Polisi

Selama ini, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan MT itu tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsinya.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan. Sampel pil juga akan kami kirim ke BPOM untuk memastikan bahwa pil-pil itu adalah benar merupakan obat keras, yang mungkin saja banyak dikonsumsi oleh anak-anak muda di Kota Magelang," tuturnya.

Efek dari obat keras ini mengakibatkan seseorang merasa tenang, nyaman, dan berhalusinasi. Namun, obat ini juga menyebabkan pandangan kabur, berbicara cedal, dan kepala puyeng.

"Tersangka pemain baru, dia belum pernah terjerat hukum sebelumnya," ucap Kristanto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com