Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mal, Polres Magelang Tangkap Pengedar 1.001 Butir Pil Koplo

Kompas.com - 26/02/2018, 15:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara penangkapan pengedar obat keras dengan tersangka berinisial BRAS (25) di Atrium Artos Mal, Magelang, Senin (26/2/2018).

Tersangka ditangkap aparat bersama Satpol PP Kota Magelang saat melakukan razia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di kompleks bekas gedung bioskop Magelang Teater (MT) Kota Magelang, Kamis (22/2/2018).

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, tersangka kedapatan petugas saat sedang mengemas ribuan pil obat keras jenis Y (Trihexyphenidyl) seorang diri.

"Saat tim melakukan razia PGOT di lokasi tersebut, kami mendapati tersangka sedang mengemas ribuan pil obat berwarna putih, berlogo huruf Y, ke dalam plastik-plastik klip kecil," jelas Kristanto.

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 149 Kg Narkoba dan 27.252 Butir Pil Ekstasi

Saat itu juga tersangka digelandang ke Markas Polres Magelang Kota yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Kristanto menyebutkan, petugas mengamankan barang bukti pil Y dengan jumlah total 1.001 butir dari tangan tersangka. Pil-pil yang juga dikenal dengan pil koplo itu masih dikemas dalam satu botol berisi 991 butir dan sebungkus platik klip berisi 10 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan belasan bungkus rokok yang dipakai tersangka untuk wadah pil ketika menjualnya ke konsumen. Sebagian besar konsumennya adalah para pengamen dan gelandangan di sekitar Alun-alun Kota Magelang.

"Pil-pil yang sudah dikemas plastik klip berisi 10 butir itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok agar tidak ketahuan," kata Kristanto.

Kepada petugas, pemuda asal Kelurahan Gelangan itu mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dipesan melalui media sosial Facebook. Pil-pil itu dikirim melalui jasa kurir dengan resi alamat di Jakarta.

"Tersangka berkomunikasi dengan penyedia pil-pil ini dengan WhatsApp. Pengambilan setiap bulan 1-2 kali dengan harga per botol Rp 785.000,” ungkap Kristanto, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Rinto Sutopo.

Lebih lanjut, kata Kristanto, tersangka menjual pil itu dengan cara dikemas plastik klip kecil berisi 10 butir pil seharga Rp 20.000 per bungkus. Rata-rata dia bisa menjual sampai 5 bungkus plastik per hari dengan keuntungan Rp 100.000 per bungkus atau Rp 1.215.000 per botol.

Baca juga: Simpan 5,3 Juta Butir Pil PCC, Rumah di Sidoarjo Digerebek Polisi

Selama ini, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan MT itu tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsinya.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan. Sampel pil juga akan kami kirim ke BPOM untuk memastikan bahwa pil-pil itu adalah benar merupakan obat keras, yang mungkin saja banyak dikonsumsi oleh anak-anak muda di Kota Magelang," tuturnya.

Efek dari obat keras ini mengakibatkan seseorang merasa tenang, nyaman, dan berhalusinasi. Namun, obat ini juga menyebabkan pandangan kabur, berbicara cedal, dan kepala puyeng.

"Tersangka pemain baru, dia belum pernah terjerat hukum sebelumnya," ucap Kristanto.

Kristanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 198 jo Pasal 98 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Gelar perkara di mal

Kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Magelang Kota. Selain barang bukti yang mencapai ribuan, kasus ini juga melibatkan anak muda sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan gelar perkara di pusat perbelanjaan agar diketahui banyak orang sekaligus menjadi efek jera.

"Kami sengaja gelar perkara di mal, kebetulan bersamaan dengan event kami lomba, yaitu Polisi Cilik (Polcil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Kami ingin pengunjung khususnya generasi muda mengetahui langsung pelaku kejahatan, pengedar obat terlarang, sehingga diharapkan mereka tidak mencontoh, menjauhi obat-obat terlarang," terang Kristanto.

Baca juga: Awas, Pil Yarindo Murah dan Diminati Pelajar

Gelar perkara di pusat keramaian bukan tanpa risiko. Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan anggotanya dari berbagai satuan untuk mengamankan tersangka dan sekitar mal tersebut.

Sementara itu, tersangka R mengaku sudah sejak dua bulan lalu mengonsumsi pil ini sebelum kemudian menjualnya kepada para pengamen di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Uang hasil penjualan pil itu dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya saya pakai sendiri, biasanya pesan di Facebook akunnya 'Juragan Biak'. Lalu ada pengamen yang ingin coba-coba sampai ketagihan, dari situ saya mulai menjualnya," ucap pemuda lulusan SMA itu.

Kompas TV Seorang pengedar obat keras berbahaya ditangkap polisi di Jember, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com