Kristanto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 198 jo Pasal 98 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Gelar perkara di mal
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Magelang Kota. Selain barang bukti yang mencapai ribuan, kasus ini juga melibatkan anak muda sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan gelar perkara di pusat perbelanjaan agar diketahui banyak orang sekaligus menjadi efek jera.
"Kami sengaja gelar perkara di mal, kebetulan bersamaan dengan event kami lomba, yaitu Polisi Cilik (Polcil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Kami ingin pengunjung khususnya generasi muda mengetahui langsung pelaku kejahatan, pengedar obat terlarang, sehingga diharapkan mereka tidak mencontoh, menjauhi obat-obat terlarang," terang Kristanto.
Baca juga: Awas, Pil Yarindo Murah dan Diminati Pelajar
Gelar perkara di pusat keramaian bukan tanpa risiko. Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan anggotanya dari berbagai satuan untuk mengamankan tersangka dan sekitar mal tersebut.
Sementara itu, tersangka R mengaku sudah sejak dua bulan lalu mengonsumsi pil ini sebelum kemudian menjualnya kepada para pengamen di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Uang hasil penjualan pil itu dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Awalnya saya pakai sendiri, biasanya pesan di Facebook akunnya 'Juragan Biak'. Lalu ada pengamen yang ingin coba-coba sampai ketagihan, dari situ saya mulai menjualnya," ucap pemuda lulusan SMA itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.