Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Pil Koplo Lintas Kabupaten, Penjaga SMP Ini Diringkus Polisi

Kompas.com - 14/02/2019, 17:03 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 butir pil koplo menjadi barang bukti yang cukup bagi polisi untuk menahan NP alias Nanang (34), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penjaga salah satu SMP di Trowulan Mojokerto itu, menurut Polisi, terbukti mengedarkan narkoba jenis pil koplo.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, Nanang ditangkap polisi saat berada di kawasan makam 'Mbah Sayid Sulaiman', pada Minggu (3/2/2019).

Kala itu, beber Moch. Mukid, PNS golongan II-a tersebut sedang menantikan pembeli. Polisi yang telah mengintai gerak-geriknya, bergegas meringkus Nanang setelah terbukti memberikan satu paket berisi 10 butir pil koplo.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 80.000 Butir Pil Koplo di Semarang

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil koplo dalam kemasan bungkus rokok dalam saku celana Nanang.

"Jadi, total barang bukti dari tersangka yang kita amankan 20 butir," kata Mukid, saat ditemui di Mapolres Jombang, Kamis (14/2/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mukid mengatakan jika sasaran peredaran pil koplo yang dilakukan Nanang adalah para remaja. "Yang jadi sasaran kalangan generasi muda," tambahnya.

Saat ini, lanjut Mukid, NP ditahan di Mapolres Jombang dengan status tersangka. "Kita jerat dengan undang-undang RI Tahun 2019 tentang Kesehatan, pasal 196," jelasnya.

Baca juga: Risma Maki-maki Bandar Pil Koplo di Kantor Polisi

12 Hari Ringkus 30 Tersangka

Penangkapan terhadap NP, seorang penjaga sekolah di Mojokerto yang mengedarkan narkoba jenis pil koplo, melengkapi keberhasilan jajaran Polres Jombang meringkus 30 orang dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2019, jajaran Polres Jombang menggelar operasi tumpas narkoba dan berhasil mengungkap 28 kasus narkoba. "Dari 28 kasus, tersangka yang kita tetapkan sebanyak 30 orang," kata Moch. Mukid.

Dari puluhan tersangka tersebut, beber Mukid, satu diantaranya seorang PNS, seorang bandar, serta yang lain sebagai pengedar hingga pengguna.

"Dari yang sudah tertangkap, baik pengedar maupun pengguna, didominasi kalangan anak muda, generasi muda," ungkapnya.

Ditambahkan, sepanjang 12 hari operasi tumpas narkoba, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat 9,95 gram dan pil koplo sebanyak 25.000 butir lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com