Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Jadi Motif Pelaku Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dengan Tangan Diikat di Batam

Kompas.com - 25/03/2019, 18:14 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan pria yang jenazahnya ditemukan dengan tangan diikat di kawasan Perumahan Bukit Tiban Permai, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/3/2019) akhirnya terungkap.

Korban bernama Roni Friska Hasibuan, dibunuh oleh Marlin Sinambela bersama lima pelaku lainnya.

Marlin diamankan di lokasi persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat dimana sebelumnya sempat bersembunyi kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan lima pelaku lainnya ditangkap di daerah Batam.

Diketahui bahwa Marlin merupakan otak dari pembunuhan Roni.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menghabisi nyawa korban karena korban berselingkuh dengan istrinya.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menghabisi nyawa korban karena cemburu kepada korban yang telah berselingkuh dengan istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang saat Konferensi Pers AKP Andri, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tewaskan Pria dengan Kondisi Tangan Terikat di Batam

Perselingkuhan ini, lanjut Andri terbongkar saat pelaku mengecek chat Facebook milik istrinya. Di sana ada percakapan yang memanggil "Papa Mama".

Saat itulah pelaku langsung emosi dan mendesak istrinya agar mempertemukan dirinya dengan korban, hingga terjadilah pertemuan di kawasan Baloi Kolam.

"Saat itulah pelaku menghajar korban hingga babak belur," ungkap Andri.

Baca juga: Jenazah Pria dengan Tangan Terikat di Batam Diduga Korban Penganiayaan

Tidak saja pelaku, lima orang teman pelaku juga ikut memukul korban hingga kritis.

Dalam kondisi babak belum korban langsung dibawa ke Batuaji menggunakan becak motor.

Namun, belum sampai Batuaji, korban malah dibuang pelaku di sekitar kawasan pinggir jalan di dekat kawasan Perumahan Bukit Tiban Permai, Sekupang.

"Tidak saja membuang korban, belakangan (diketahui) pelaku juga memukul kepala korban dengan besi karena korban terus berisik meminta agar ikatan di tangannya dilepas," ujar Andri.

Untuk keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com