Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pencuri Bermodus Gembos Ban Ditangkap di NTT, 2 Ditembak

Kompas.com - 25/03/2019, 14:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban.

Dua pelaku di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

"Tiga orang pelaku yang kami tangkap ini berinisial FE alias ED (50), SMA alias AN (31) dan KDS alias SN (32)," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, di Kupang, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil

Satrya yang didampingi Kasat Resrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, mengatakan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, dua di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.

Tiga pelaku itu, kata Satrya, mencuri uang sebanyak Rp 52,5 juta milik Rafael Reha Amuntoda (52) di depan kantor Dharma Wanita Provinsi NTT.

Uang tersebut disimpan Rafael di dalam mobil kijang super miliknya.

Satrya menyebut, ED berperan sebagai eksekutor pengambilan uang dan gembos ban dengan cara menaruh paku ketika mobil korban terjebak macet.

Selanjutnya, AN berperan mengendarai motor berboncengan dengan eksekutor ED.

Kemudian, SN berperan sebagai pengalih konsentrasi dengan bercerita dengan korban saat mobil korban gembos di lokasi kejadian.

Setelah kejadian pencurian itu, korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi.

Baca juga: Baku Tembak, Dua Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Tewas

Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diamankan di sebuah indekos di wilayah Kota Kupang, saat mereka menggelar pesta miras.

"Saat diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga anggota langsung melumpuhkan dua dari tiga pelaku yakni AN dan SN," ucap dia.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com