KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban.
Dua pelaku di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tiga orang pelaku yang kami tangkap ini berinisial FE alias ED (50), SMA alias AN (31) dan KDS alias SN (32)," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, di Kupang, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil
Satrya yang didampingi Kasat Resrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, mengatakan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, dua di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
Tiga pelaku itu, kata Satrya, mencuri uang sebanyak Rp 52,5 juta milik Rafael Reha Amuntoda (52) di depan kantor Dharma Wanita Provinsi NTT.
Uang tersebut disimpan Rafael di dalam mobil kijang super miliknya.
Satrya menyebut, ED berperan sebagai eksekutor pengambilan uang dan gembos ban dengan cara menaruh paku ketika mobil korban terjebak macet.
Selanjutnya, AN berperan mengendarai motor berboncengan dengan eksekutor ED.
Kemudian, SN berperan sebagai pengalih konsentrasi dengan bercerita dengan korban saat mobil korban gembos di lokasi kejadian.
Setelah kejadian pencurian itu, korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Baku Tembak, Dua Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.