KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang kepala sekolah SMP di wilayah Kabupaten Ende karena mencabuli tiga siswinya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepala sekolah yang ditangkap tersebut berinisial BS (58).
"Tiga siswi yang dicabuli itu berinisial NA (16), PY (16), dan GS (15)," ungkap Jules kepada Kompas.com di Kupang, Sabtu (23/3/2019).
Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang
Kasus itu, lanjut Jules, bermula ketika orangtua para korban menerima laporan bahwa BS telah mencabuli anak mereka pada 13 Maret 2019 pekan lalu.
Orangtua para korban kemudian mendatangi sekolah pada 21 Maret 2019 untuk bertemu dengan BS dan menanyakan laporan itu.
Saat itu, jam pulang sekolah dan banyak orangtua yang menjemput anak mereka. Para orangtua kemudian mengetahui adanya kasus itu sehingga situasi sekolah menjadi ramai.
"Polisi yang mendengar informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan BS ke Mapolres Ende," ujar dia.
Para orangtua lalu melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke Polres Ende.
"Saat ini BS sudah ditahan di Mapolres, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tutupnya.