Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Olah Raga Sebuah SD di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswi

Kompas.com - 21/03/2019, 16:07 WIB
Amriza Nursatria,
Khairina

Tim Redaksi


MUARAENIM, KOMPAS.com- Mardiono (27) seorang guru olah raga warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap aparat polisi dari Unit Reskrim Polsek Lembak Muara Enim karena melakukan pencabulan terhadap 2 orang siswi  di SD Negeri 2 Lembak, tempat ia mengajar.

Atas perbuatannya, Mardiono terancam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menggunakan kendaraan roda empat, Mardiono yang tangannya diborgol dibawa ke Mapolsek Lembak usai ditangkap tak jauh kediamannya di Kelurahan Pangkul Prabumulih.

Di hadapan polisi yang memeriksanya, Mardiono mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang siswa kelas lima di sekolahnya saat kedua siswinya tengah mengganti baju di ruang kelasnya.

Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok

Mardiono mengaku melakukan pencabulan karena gemas dan tak mampu menahan nafsu terhadap kedua siswinya tersebut.

Akibat tak mampu menahan nafsu, Mardiono yang baru menikah 8 buan lalu itu mencabuli kedua siswinya tersebut.

“Karena gemas Pak, saya pegang-pegang,” katanya tertunduk malu.

Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari Kamis (21/3/2019) mengatakan, penangkapan Mardiono dilakukan setelah salah seorang dari orang tua korban pencabulan melapor ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Mardiono tak jauh dari rumahnya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka Mardiono, jelas Kapolsek, berupa mencium dan meraba dada korban, termasuk memegang kemaluan korban.

“Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang pura-pura memanggil korban yang hendak berganti pakaian,lalu dicabuli. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 8 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya

Sementara itu, meski dari pengakuan Mardiono hanya 2 siswi yang dicabulinya, namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban pencabulan Mardiono lebih dari itu.

Kasus itu sendiri terus didalami oleh aparat polisi dari Polsek Lembak.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menerima surat pemecatan dan rekomendasi pencoretan nama seorang calon anggota legislatif dari DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat. Rekomendasi ini merupakan sikap partai sebagai sanksi bagi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terkait sikap terhadap caleg mereka yang terjerat kasus dugaan pencabulan. Melalui surat yang diterima oleh KPU sejak Jumat 15 Maret lalu PKS merekomendasikan pencoretan nama AH dari daftar calon tetap anggola legislatif. Surat juga dilampiri surat pemecatan AH sebagai caleg dari Partai PKS Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian KPUD Pasaman Barat belum mengambil keputusan dan berencana akan melakukan pleno pada pekan ini. #CalegCabul #PKSPasamanBarat #PencabulanAnakKandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com