MUARA ENIM, KOMPAS.com - Peristiwa pencabulan terhadap 2 orang siswa Sekolah Dasar Negeri 2 Lembak di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, oleh guru olahraga, Mardiono (27), warga Kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai, Prabumulih, membuat geram orangtua korban.
Orangtua korban menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan undang-undang perlindungan anak.
EN, salah satu orangtua korban yang ditemui di Mapolsek Lembak, Kamis (21/3/2019), masih terlihat geram. Ia berusaha menahan amarah.
“Saya tahu anak saya jadi korban pencabulan dari anak saya, saya sempat datang ke sekolah untuk menanyakan ke pelaku tetapi ia tidak mau mengaku, akhirnya setelah saya desak ia akhirnya mengaku dan langsung saya laporkan ke polisi,” katanya.
Baca juga: Guru Olah Raga Sebuah SD di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswi
EN sendiri meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya dapat mengganggu kejiwaan anaknya
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan undang-undang perlindungan anak,” katanya geram.
Seperti diketahui seorang guru olahraga di Kecamatan Lembak Muara Enim bernama Mardiono ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Lembak, setelah dilaporkan orangtua siswa yang jadi korban aksi pencabulan.
Aksi tersangka Mardiono dilakukan di ruang belajar saat jam istirahat dan siswa hendak berganti pakaian. Meski diakui Mardiono korbannya cuma dua orang, namun dari informasi diterima, masih ada beberapa siswa lain yang menjadi korbannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Muara Enim
Mardiono diancam Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 8 hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.