Salin Artikel

Guru Olahraga di Muara Enim Cabuli 2 Siswinya, Orangtua Korban Marah

Orangtua korban menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan undang-undang perlindungan anak.

EN, salah satu orangtua korban yang ditemui di Mapolsek Lembak, Kamis (21/3/2019), masih terlihat geram. Ia berusaha menahan amarah.

“Saya tahu anak saya jadi korban pencabulan dari anak saya, saya sempat datang ke sekolah untuk menanyakan ke pelaku tetapi ia tidak mau mengaku, akhirnya setelah saya desak ia akhirnya mengaku dan langsung saya laporkan ke polisi,” katanya.

EN sendiri meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya dapat mengganggu kejiwaan anaknya

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan undang-undang perlindungan anak,” katanya geram.

Seperti diketahui seorang guru olahraga di Kecamatan Lembak Muara Enim bernama Mardiono ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Lembak, setelah dilaporkan orangtua siswa yang jadi korban aksi pencabulan.

Aksi tersangka Mardiono dilakukan di ruang belajar saat jam istirahat dan siswa hendak berganti pakaian. Meski diakui Mardiono korbannya cuma dua orang, namun dari informasi diterima, masih ada beberapa siswa lain yang menjadi korbannya.

Mardiono diancam Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 8 hingga 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/16265631/guru-olahraga-di-muara-enim-cabuli-2-siswinya-orangtua-korban-marah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke