BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith.
Menanggapi hal tersebut, Bahar bin Smith mengaku menerima keputusan dari hakim.
"Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith
Penasehat Hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahilah mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.
"Jelas, satu dakwaan ada dua versi, menurut hemat kami, sudah tidak lagi cakap dengan Pasal 143 dan 144, termasuk Pasal 184 dan 185 KUHAP. Maka kami nyatakan banding," tutur dia.
Dakwaan terhadap kliennya itu ada dua versi, dan dia menyebut ada perubahan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang diserahkan terakhir itu malam hari sebelum hari sidang pertama pembacaan dakwaan, dan ada kalimat tambahan misalnya luka-luka menjadi luka berat, itu signifikan. Lalu, kemudian menurut dokter ahli ini hanya luka ringan, tapi keterangan dokter ahli dihapus JPU, itu jelas perubahan dakwaan," tutur dia.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Pernyataan Bahar bin Smith untuk Presiden Jokowi
"Pun diperkuat dengan komunikasi dari tim kami dengan pihak kejaksaan yang menyampaikan bahwa akan menyampaikan perubahan dakwaan, artinya secara langsung sudah disampaikan jaksa adanya perubahan, tinggal indepedensi dari majelis hakim ini berani atau tidak. Nah, faktanya tadi dari pertimbangan ya ditolak," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.