Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Kompas.com - 21/03/2019, 12:55 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith.

Hal tersebut terungkap dalam pengadilan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, yang digelar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Tanggapan Polri soal Pernyataan Bahar bin Smith untuk Presiden Jokowi

"Menolak keberatan hukum tersebut," kata Majelis Hakim, dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

"Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tutur dia.

"Menangguhkan biaya hingga putusan terakhir," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

"Dakwaan jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Baca juga: Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Tuding Jokowi Tak Adil hingga Sindiran Moeldoko

Munarman juga menilai, luka-luka pada korban dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.

Selain itu, status dari korban juga juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com