Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Terakhir, 5 Kasus Inses Terjadi di Lampung, Ini Faktanya..

Kompas.com - 06/03/2019, 16:57 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan, AG (19) warga Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menjadi korban kejahatan seksual oleh bapak, kakak, dan adiknya sejak setahun terakhir.

Semula, AG tinggal bersama ibunya, lalu hak asuh diambil alih oleh ayahnya lantaran ibunya meninggal dunia.

AG tergolong retardasi mental atau memiliki IQ 50, di bawah rata-rata.

Secara fisik, dia nampak seperti normal. Namun, dia mengalami hambatan dalam berkomunikasi karena kosakata yang sedikit dan sulit bersosialisasi.

Meskipun menjadi korban kejahatan seksual di rumahnya sendiri, dia tidak merasakan kesedihan. Semuanya terlihat biasa-biasa saja.

Baca juga: Ribuan Migran Anak di Pusat Penampungan AS Mengalami Kekerasan Seksual

Kasus lainnya, di Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung seorang ayah membujuk rayu anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim.

Sang ayah mengalami sakit hernia dan menurut ayahnya, jika tidak melakukan hubungan, penisnya akan sakit.

"Masa kamu tidak mau menolong bapak, kalau berhubungan bapak akan merasa sehat," itu kata ampuh yang terus diungkap pada anak gadisnya sehingga sang anak mematuhi perintah ayahnya.

Bahkan, kalau sang anak sampai melapor kepada siapa pun, apalagi ibunya, sang bapak mengancam akan meninggalkan keluarga.

Sang ibu tidak pernah mengetahui kejadian ini, ibunya adalah seorang buruh cuci dan menggosok pakaian.

Sang anak, seorang siswi SMA, dalam kesehariannya dia kerap murung.

Beruntung, korban memiliki teman yang selalu menemaninya dan akhirnya sang teman berinisiatif melaporkan kasus ini kepada kepala sekolah sehingga akhirnya masuk dalam jeruji.

Tetapi, keluarga si bapak menangisi pelaku yang dipenjara akibat perbuatan bejatnya.

Keluarga pelaku justru menyalahkan korban karena dianggap tega memenjarakan ayah kandungnya sendiri.


Tak hanya itu kasus kejahatan seksual yang terjadi di Lampung.

Seorang bapak di Lampung Barat, tega memperkosa anak perempuannya yang menderita lupus. Akibat penyakit itu,  korban akhirnya meninggal saat si bapak mendekam dalam jeruji.

Informasi di atas didapat dari UPTD P2TP2A Lampung yang telah mencatat sejak tahun 2016 telah menangani lima kasus inses yang terjadi di Bandarlampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu dan Lampung Utara.

Baca juga: KPPA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Kekerasan Seksual pada Kelompok Disabilitas

Sulastri dari Ikatan Psikolog Lampung (Ikapsi) yang juga terlibat dalam penanganan kasus kejahatan seksual menjelaskan, ada beberapa faktor yang diceramati mengapa inses terjadi.

"Pertama faktor kemiskinan kemudian didukung dari kepatuhan seorang anak kepada orangtuanya," kata dia.

Kepatuhan ini yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan kejahatan pada anggota keluarganya sendiri.

Selain itu, Sulastri menambahkan, adanya kesempatan.

"Ketika istri sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dan si bapak bersama anaknya di rumah, nah, kesempatan ini dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya," kata dia.

Saat ditanya, apakah ada pengaruhnya dari tontonan video porno, Sulastri menjawab, dalam kasus yang ditanganinya, belum ditemukan faktor akibat tayangan tersebut.

"Justru yang kami temukan faktor utamanya adalah kemiskinan dan kebodohan. Yang mana rumah-rumah mereka, tidak memiliki sekat antara kamar satu dengan kamar lainnya," katanya lagi.

RUU PKS

Fenomena kekerasan seksual bagaikan gunung es, yang terungkap hanya sebagian kecil saja.

Berturut-turut, kasus demi kasus menimpa korban yang sebagian besar adalah perempuan, hingga kini belum ada produk penegakan hukum yang membuat efek jera bagi pelaku.


Kasus yang terurai di atas, terjadi saat penggodokan RUU-PKS. Sebagian pihak mendesak RUU tersebut segera disahkan namun sebagian lagi menolak.

Nurul Hidayati dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menjelaskan, beberapa pasal memiliki multi tafsir seperti pasal tentang aborsi dan makna kekerasan itu sendiri.

"Hanya beberapa poin saja yang kami tidak setujui," kata dia.

Baca juga: Fraksi PKB Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Selebihnya pihaknya tidak mempersoalkan, tetapi apa yang menjadi keberatannya tidak terakomodir sehingga dirasa perlu melakukan penolakan pengesahan RUU-PKS.

"Jangan sampai niat baik kita untuk melindungi masyarakat justru, berdampak kerusakan bagi generasi penerus bangsa," katanya lagi.

Ari Darmastuti, akademisi dari Universitas Lampung mengatakan, maraknya kasus yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban membuktikan negara membutuhkan aturan yang membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Tapi kita harus memastikan tidak ada agenda-agenda lain yang tidak sesuai tata nilai bangsa ini yang masuk dalam RUU tersebut," katanya.


Pembentukan PATBM sampai tingkat desa

Sementara, dalam rapat koordinasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bayana mengatakan, kejadian yang terjadi di Kabupaten Pringsewu menyadarkan banyak pihak karena terjadi di depan mata dan sangat dekat dengan masyarakat.

Bayana menjelaskan, penanganan terbaik suatu masalah apabila seluruh elemen berintegasi satu sama lain.

"Kami berharap sinergi lintas lembaga masyarakat, agar kasus yang serupa bisa dicegah sedini mungkin," tuturnya.

Peristiwa ini, baginya menjadi pendorong untuk lebih memperkuat lagi pengawasan dan kepedulian melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Ke depan, akan dibentuk perlindungan PATBM di desa-desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.

"Kami harapkan masyarakat buka mata dan telinga sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan kehidupan anak dan perempuan baik-baik saja,” jelas Bayana.

Baca juga: Inayah Wahid Pertanyakan Penolakan PKS atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Terdapat 3 komponen yang dibahas dalam rapat koordinasi antara pihak berkepentingan dari kementerian sampai tingkat lembaga masyarakat di Lampung dalam menyikapi kasus kejahatan seksual pada anak penyandang disabilitas (APD).

Komponen tersebut antara lain, pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan APD.

Dari hasil rapat muncul kesepakatan dan rencana tindak lanjut. Diantaranya, pemetaan terhadap APD sebagai dasar dalam memberikan edukasi pada keluarga yang memiliki APD, maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggal APD.

Identifikasi dan sosialisasi layanan terhadap APD dalam rangka penguatan kelembagaan, serta pengembangan PATBM di seluruh desa atau wilayah.

Kompas TV Kehamilan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun ini pertama kali diketahui oleh seorang kerabatnya warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah memeriksa ke bidan setempat Bunga diketahui tengah mengandung. Sejak menjadi yatim piatu setahun yang lalu Bunga diasuh dan tinggal bersama seorang teman ayahnya di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun sejak pertengahan Februari lalu Bunga dikembalikan ke rumah neneknya di Sukoharjo. Bunga diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual ayah asuhnya. Keluarga Bunga pun melapor ke polisi. Kasus kekerasan seksual yang menimpa bunga kini dalam penyelidikan polisi. Bunga juga mendapatkan penanganan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com