SURABAYA, KOMPAS.com — Keluarga Ahmad Dhani akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (4/3/2019). Laporan tersebut terkait perpanjangan penahanan terhadap Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan.
Menurut Ahmad Al Ghazali, putra pertama Dhani, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.
"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi. Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Tiup Lilin di Ruang Sidang untuk Ultah Putrinya
Penahanan tanpa alasan jelas itulah yang dianggap Al melanggar HAM. Oleh karena itu, keluarga akan bersama-sama mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami Ahmad Dhani pada Senin.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, Dhani sendiri menolak menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.
Baca juga: Ultah Ke-8, Putri Ahmad Dhani Minta Hadiah Ayahnya Cepat Pulang
Dalam perkara ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani divonis 1,5 tahun. Mejelis hakim memerintahkan Dhani untuk ditahan meski tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Pada 7 Februari 2019, Dhani dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani sidang perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah tokoh politik bahkan capres 02 Prabowo Subianto ikut menjadi penjamin agar Ahmad Dhani tidak ditahan.
Baca juga: 5 Fakta Al Ghazali Jenguk Ahmad Dhani, Semoga Ayah Kuat hingga Menyanyi di Depan Rutan
Dalam perkara pencemaran nama baik di Surabaya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.