Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan Lapor Komnas HAM

Kompas.com - 02/03/2019, 17:12 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Keluarga Ahmad Dhani akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (4/3/2019). Laporan tersebut terkait perpanjangan penahanan terhadap Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan.

Menurut Ahmad Al Ghazali, putra pertama Dhani, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.

"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi. Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Tiup Lilin di Ruang Sidang untuk Ultah Putrinya

Penahanan tanpa alasan jelas itulah yang dianggap Al melanggar HAM. Oleh karena itu, keluarga akan bersama-sama mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami Ahmad Dhani pada Senin.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, Dhani sendiri menolak menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.

Baca juga: Ultah Ke-8, Putri Ahmad Dhani Minta Hadiah Ayahnya Cepat Pulang

Dalam perkara ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani divonis 1,5 tahun. Mejelis hakim memerintahkan Dhani untuk ditahan meski tim kuasa hukumnya mengajukan banding.

Pada 7 Februari 2019, Dhani dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani sidang perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah tokoh politik bahkan capres 02 Prabowo Subianto ikut menjadi penjamin agar Ahmad Dhani tidak ditahan.

Baca juga: 5 Fakta Al Ghazali Jenguk Ahmad Dhani, Semoga Ayah Kuat hingga Menyanyi di Depan Rutan

Dalam perkara pencemaran nama baik di Surabaya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com