Salin Artikel

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan Lapor Komnas HAM

Menurut Ahmad Al Ghazali, putra pertama Dhani, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.

"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi. Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).

Penahanan tanpa alasan jelas itulah yang dianggap Al melanggar HAM. Oleh karena itu, keluarga akan bersama-sama mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami Ahmad Dhani pada Senin.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, Dhani sendiri menolak menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.

Dalam perkara ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani divonis 1,5 tahun. Mejelis hakim memerintahkan Dhani untuk ditahan meski tim kuasa hukumnya mengajukan banding.

Pada 7 Februari 2019, Dhani dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani sidang perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah tokoh politik bahkan capres 02 Prabowo Subianto ikut menjadi penjamin agar Ahmad Dhani tidak ditahan.

Dalam perkara pencemaran nama baik di Surabaya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/02/17123261/penahanan-ahmad-dhani-diperpanjang-keluarga-akan-lapor-komnas-ham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke