Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tiup Lilin di Ruang Sidang untuk Ultah Putrinya

Kompas.com - 26/02/2019, 16:58 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani meniup lilin ulang tahun untuk Safeea Ahmad putrinya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019). Ahmad Dhani sempat berkaca-kaca saat mengangkat kue kecil yang diberi sebuah lilin di atasnya.

"Selamat ulang tahun untuk putriku tercinta Safeea Ahmad," kata Dhani sambil matanya berkaca-kaca.

Meniup lilin untuk putrinya yang saat ini berulang tahun ke-8 sebelumnya akan dilakukan sebelum sidang, namun dilarang oleh petugas keamanan.

Acara meniup lilin ulang tahun selanjutnya dilakukan saat istirahat sidang.

Baca juga: Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan

Saat digiring menuju ruang jaksa untuk beristirahat, Ahmad Dhani sempat berteriak.

"Ayahmu sedang berjuang Nak, untuk tegaknya demokrasi di negeri ini," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani saat ini sedang menjalani sidang perkara pencemaran nama baik karena vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dari pelapor, polisi, hingga rekan Ahmad Dhani yang saat kejadian berada tidak jauh dari posisi Ahmad Dhani yang sedang nge-vlog.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Kompas TV Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis (28/2). Sementara jaksa pentuntut umum akan dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana. Sedangkan salah satu anggota jaksa penuntut umum adalah Sarwoto. Sarwoto merupakan salah satu jaksa yang menunut Ahmad Dhani dengan tuntutan dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com