Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Produsen Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di Kulon Progo

Kompas.com - 01/03/2019, 14:34 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Tak lama, mereka juga menangkap Sri yang menunggu tidak jauh dari mobil. Para pedagang menggeledah mobil, menemukan uang palsu sejumlah ratusan lembaran, menangkap Sri, lantas melampiaskan kesal dengan cara merusak mobil Kusnin.

Polisi segera mengamankan keduanya. Polisi juga menyita 267 lembar uang palsu Rp 100.000-an dari mobil Kusnin. Dari sini, Reskrim Polres Kulon Progo segera mengejar produsen uang palsu itu, lantas tertangkaplah AW pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Anggara memastikan, AW bukan orang baru di dunia upal. Ia residivis dengan kasus serupa di wilayah Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Ia pernah mendekam 2 tahun 11 bulan di penjara dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta

Kapolres Kulon Progo ini memastikan bahwa AW beroperasi dengan langsung bertemu dengan para pengedarnya. Kini, polisi masih terus menelusuri siapa saja yang sudah menjadi pengedar maupun pemesan uang palsu bikinan Wildan.

AW mengaku bahwa dirinya mencetak uang palsu blitu berdasarkan pesanan. Ia menjual uang palsu dengan harga Rp1 juta untuk lima puluh lembar uang palsu pecahan seratus ribu atau senilai lima juta.

Keahlian di bidang sablin dan percetakan membuat AW mampu membuat upal ini. "Awalnya dari percetakan. Saya membuat uang palsu berdasarkan pesana," katanya.

Polisi juga menjerat AW dengan pasal 36 ayat 3 dan pasal 26 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 7 Tahu 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP, subsider pasal 36 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 dari UU No.7 tahun 2011 junto pasal 55 KUHP. Ancaman sangat serius.

"Hukuman sampai 15 tahun penjara," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com