Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Produsen Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di Kulon Progo

Kompas.com - 01/03/2019, 14:34 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Produsen uang palsu terungkap. Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pemilik usaha sablon dan percetakan kartu undangan bernama AW (inisial), 30 tahun, warga Kota Pekalongan. 

AW diduga sebagai produsen atau pencetak uang palsu (upal) dalam lembaran Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Polisi menangkap AW di rumahnya di Pekalongan. Polisi menemukan uang palsu hasil cetakan yang sudah siap edar sebanyak 9 bundel upal dalam rupa nominal Rp 100.000 dan 1 bundel uang palsu Rp 50.000.Masing-masing bundelan terdiri 100 lembar upal.

Polisi juga sekaligus menyita seluruh peralatan sablon maupun peralata mencetak milik AW yang berada di Pekalongan maupun rumah kontrakannya di kota berbeda, Semarang, sekitar 100 kilometer jauhnya dari Pekalongan.

Baca juga: Hanya Bedakan Uang dari Warna, Mbah Rupi Tertipu Pengedar Uang Palsu

 

Dari kedua tempat itu, polisi mengumpulkan laptop dan satu set PC beserta monitornya. Juga beberapa printer laser dan printer tinta.

Sebuah alat laminating, seperangkat alat sablon beserta catnya, meja kecil, lampu neon, lampu neon ultraviolet, kapas hingga kertas perak berwarna ungu.

Polisi juga mendapatkan 203 lembar kertas tipis ukuran A4 yang sudah tercetak gambar uang Rp 100.000, namun belum dipotong-potong.

Dari seluruh barang bukti ini, polisi memastikan AW inilah sebagai produsen uang palsu.

Baca juga: Polisi Sita 267 Uang Palsu Rp 100.000 dari Pembeli yang Diamuk Pedagang Pasar di Kulon Progo

"Kami menangkap tersangka AW yang menjadi produsen uang palsu pada 28 Februari 2019 kemarin di rumahnya di Kota Pekalongan. Pada dirinya, kami dapatkan 9 bundel uang palsu pecahan 100.000 dan 1 bundel pecahan 50.000," kata Ajun Komisaris Besar Polisi, Anggara Nasution, Kepala Polres Kulon Progo di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Yang sangat mengejutkan lagi, polisi juga menyita 3 rim kertas setipis "kertas karbon" yang baru setengah proses maupun hendak dicetak.

Kertas yang baru setengah proses itu bila diterawang terlihat gambar air. Kapolres menjelaskan, kertas setengah proses dan siap cetak itu sebanyak 7750 lembar.

"Bila semua tersebar maka negara bisa rugi sedikitnya Rp 775 juta," katanya.

Kronologi

Penangkapan AW berawal dari tertangkapnya Kusnin, 46, di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo pada Selasa (26/2/2019) pagi.

Kusnin warga asal Kabupaten Jepara. Ia tertangkap bersama istrinya, Sri M (28).

Para pedagang pasarlah yang menangkap Kusnin usai membeli ikan pindang dengan uang palsu. Pedagang kesal dan menghakiminya.

Baca juga: Pedagang Pasar di Kulon Progo Mengamuk dan Tangkap Pembeli yang Diduga Gunakan Uang Palsu

 

Tak lama, mereka juga menangkap Sri yang menunggu tidak jauh dari mobil. Para pedagang menggeledah mobil, menemukan uang palsu sejumlah ratusan lembaran, menangkap Sri, lantas melampiaskan kesal dengan cara merusak mobil Kusnin.

Polisi segera mengamankan keduanya. Polisi juga menyita 267 lembar uang palsu Rp 100.000-an dari mobil Kusnin. Dari sini, Reskrim Polres Kulon Progo segera mengejar produsen uang palsu itu, lantas tertangkaplah AW pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Anggara memastikan, AW bukan orang baru di dunia upal. Ia residivis dengan kasus serupa di wilayah Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Ia pernah mendekam 2 tahun 11 bulan di penjara dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta

Kapolres Kulon Progo ini memastikan bahwa AW beroperasi dengan langsung bertemu dengan para pengedarnya. Kini, polisi masih terus menelusuri siapa saja yang sudah menjadi pengedar maupun pemesan uang palsu bikinan Wildan.

AW mengaku bahwa dirinya mencetak uang palsu blitu berdasarkan pesanan. Ia menjual uang palsu dengan harga Rp1 juta untuk lima puluh lembar uang palsu pecahan seratus ribu atau senilai lima juta.

Keahlian di bidang sablin dan percetakan membuat AW mampu membuat upal ini. "Awalnya dari percetakan. Saya membuat uang palsu berdasarkan pesana," katanya.

Polisi juga menjerat AW dengan pasal 36 ayat 3 dan pasal 26 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 7 Tahu 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 KUHP, subsider pasal 36 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 dari UU No.7 tahun 2011 junto pasal 55 KUHP. Ancaman sangat serius.

"Hukuman sampai 15 tahun penjara," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com