Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 267 Uang Palsu Rp 100.000 dari Pembeli yang Diamuk Pedagang Pasar di Kulon Progo

Kompas.com - 27/02/2019, 14:26 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KULON PROGO, KOMPAS.com - Polisi menyita 267 lembar uang palsu (upal) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dari pasangan suami istri, Kusni (45) dan Miharti (26).

Keduanya sebelumnya diamankan pedagang Pasar Jagalan, Dusun Beji, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo, setelah ketahuan berbelanja dengan uang palsu. 

"Pedagang dan teman-temannya mengenali uang palsu," kata Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi, Anggara Nasution, dalam keterangan persnya di Polres Kulon Progo, Rabu (27/2/2019).

Anggara memastikan uang yang disita dari pelaku palsu, itu terlihat dari banyak sekali kejanggalan.

Baca juga: Pedagang Pasar di Kulon Progo Mengamuk dan Tangkap Pembeli yang Diduga Gunakan Uang Palsu

Misalnya, cetakannya sangat kasar tampak tak rapi, warnanya tidak rata dan terkesan agak pudar. "Kualitas uang palsu tidak begitu baik. Bahkan, nomor serinya sama dan sedikit yang berbeda," kata Anggara.

Kusnin, lanjut dia, merupakan residivis kejahatan peredaran uang palsu pada tahun 2014 silam. 

"Pelaku (Kusnin) melakukan kejahatan yang sama di Kota Kudus dan menerima hukuman 2,5 tahun penjara. Dia keluar 2016," kata Anggara Nasution.

Pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Pasar Jagalan, yang berada di pinggiran Kulon Progo dan berbatasan dengan Jawa Tengah.

Dalam aksinya itu, modus yang digunakan yakni membeli barang dagangan di pasar maupun pedagang kaki lima dengan uang palsu itu untuk memperoleh uang kembalian yang asli.

Ia membeli 4 ikan pindang dari Mbah Jari dan 1 tandan buah pisang dari Mbah Aminah Muh Rupi. Ia memperoleh uang kembalian Rp 80.000 dari Mbah Jari dan Rp 90.000 dari Muh Rupi.

Aksinya ketahuan setelah pedagang mengenali uang yang dibelanjakan palsu. Para pedagang marah.

Mereka menangkap Kusnin dan nyaris menghakiminya. Mereka juga menangkap Sri Miharti yang sedang menunggu di mobil.

"Kami mendalami apakah mobil terkait dengan kejahatan ini," kata Anggara.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta

 

Mereka tersandung perkara mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui rupiah palsu dan juga menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui sebagai rupiah palsu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com