Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan JPU, Bupati Malang Nonaktif Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah Putranya

Kompas.com - 28/02/2019, 19:55 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, mengungkap aliran uang hasil gratifikasi yang diterima Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/2/2019) siang.

Joko mengatakan, dari total Rp 7,5 miliar uang suap yang diterima sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan sepanjang 2010 hingga 2014, sebanyak Rp 850 juta digunakan Rendra untuk merenovasi rumah putranya di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood, Kota Malang.

"Diberikan tiga kali melalui orang suruhan pengusaha pemberi suap yakni, RP 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 200 juta melalui transfer rekening," kata Joko saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus suap Bupati Malang, Jumat.

Baca juga: Fakta Dugaan Suap Bupati Malang Non-aktif Rendra Kresna, Dokumen Semasa Menjabat Disita hingga Penelusuran DAK

Dikonfirmasi tentang dakwaan jaksa KPK tersebut, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich, hanya menjawab singkat.

"Kita buktikan saja di persidangan nanti," jelasnya.

Dalam persidangan, Rendra Kresna dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Politisi partai Nasdem itu juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK sebelumnya menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Baca juga: Bupati Malang Rendra Kresna Segera Disidang

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.

Perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com