KOMPAS.com — Polisi mempersilakan tiga tersangka video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, ketiga perempuan berinisial CW, ES, dan IP itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menghentikan penyelidikan terhadap tiga perempuan tersebut. Alasannya, unsur formil pelanggaran belum terpenuhi dalam kasus tersebut.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Menurut polisi, tersangka CW, ES, dan IP memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).
Sementara itu, tim penyidik mempunyai alasan subyektif atau obyektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kaplores Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materiil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.
Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.