Video tersebut sempat membuat geger warga Karawang dan warganet.
"Pasalnya sama, tetapi ada yang turut serta, nanti dipilah di kejaksaan," katanya.
CW, ES, dan IP dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, mengatakan, pihaknya tak pernah mengarahkan tiga relawan di Karawang untuk melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut dia, dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga relawan itu terjadi dengan sendirinya.
"Tidak pernah ada arahan resmi dari BPN Prabowo-Sandi untuk melakukan hal-hal yang melanggar tata etika dan aturan, tapi kejadian semacam itu kan alamiah terjadi di masyarakat kita," kata Priyo saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
Baca Juga: Kubu Prabowo Klaim Tak Arahkan 3 Relawan Karawang Lakukan Kampanye Hitam
Suparjo, lelaki dalam video tersebut, mengaku tak mengenal ketiga perempuan tersebut.
Ia pun lupa kapan peristiwa tersebut terjadi. Meski begitu, ia mengakui baru-baru ini ada tiga perempuan yang sekilas mengajaknya berbicara.
"Saya lupa (kapan). Pokoknya siang-siang pas saya mau shalat Dzuhur. Mereka juga bukan mau ke saya, tapi lagi lewat. Saya keluar, salah satu orang balik lagi," kata pria yang akrab dipanggil Abah Ajo itu, Rabu (27/2/29).
Sementara itu, Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja mengatakan, dua di antara tiga tersangka, ES dan IP, merupakan warganya.
"Yang dua orang betul asli warga Wancimekar. Yang satunya enggak tahu orang mana. Bah Ajo juga warga saya, pemilik kontrakan itu. Dulu Bah Ajo pedagang es," katanya.
Baca Juga: Begini Kata Lelaki dalam Video "Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan"
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, langkah Bawaslu menghentikan penanganan pelanggaran pemilu tiga warga yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang sudah tepat.
Tiga warga itu diduga melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon mana pun, tetapi melanggar UU yang sifatnya umum," kata Mahfud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: Menurut Mahfud MD, Video Dugaan Kampanye Hitam di Karawang Berpotensi Langgar UU ITE
Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Farida Farhan, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.