Salin Artikel

Lima Fakta Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", Kubu Prabowo Bantah Terlibat hingga Dijerat Pasal Tindak Pidana Umum

KOMPAS.com — Polisi mempersilakan tiga tersangka video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, ketiga perempuan berinisial CW, ES, dan IP itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menghentikan penyelidikan terhadap tiga perempuan tersebut. Alasannya, unsur formil pelanggaran belum terpenuhi dalam kasus tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Menurut polisi, tersangka CW, ES, dan IP memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, tim penyidik mempunyai alasan subyektif atau obyektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kaplores Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materiil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.

Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.

"Kami tidak mengenal tersangka relawan atau bukan. Bagi polisi, penyidikan berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kami hanya fokus pada perbuatan yang dilakukan tersangka," katanya.

Kapolres Nuredy mengungkapkan, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu.

"Sehingga proses penyidikan terhadap ketiganya tindak pidana umum," katanya.

Nuredy menyebutkan, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 8 Februari 2019 dan diunggah di media sosial oleh Citra Wida pada 19 Februari 2019.

Video tersebut sempat membuat geger warga Karawang dan warganet.

"Pasalnya sama, tetapi ada yang turut serta, nanti dipilah di kejaksaan," katanya.

CW, ES, dan IP dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, mengatakan, pihaknya tak pernah mengarahkan tiga relawan di Karawang untuk melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut dia, dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga relawan itu terjadi dengan sendirinya.

"Tidak pernah ada arahan resmi dari BPN Prabowo-Sandi untuk melakukan hal-hal yang melanggar tata etika dan aturan, tapi kejadian semacam itu kan alamiah terjadi di masyarakat kita," kata Priyo saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).

Suparjo, lelaki dalam video tersebut, mengaku tak mengenal ketiga perempuan tersebut.

Ia pun lupa kapan peristiwa tersebut terjadi. Meski begitu, ia mengakui baru-baru ini ada tiga perempuan yang sekilas mengajaknya berbicara.

"Saya lupa (kapan). Pokoknya siang-siang pas saya mau shalat Dzuhur. Mereka juga bukan mau ke saya, tapi lagi lewat. Saya keluar, salah satu orang balik lagi," kata pria yang akrab dipanggil Abah Ajo itu, Rabu (27/2/29).

Sementara itu, Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja mengatakan, dua di antara tiga tersangka, ES dan IP, merupakan warganya.

"Yang dua orang betul asli warga Wancimekar. Yang satunya enggak tahu orang mana. Bah Ajo juga warga saya, pemilik kontrakan itu. Dulu Bah Ajo pedagang es," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, langkah Bawaslu menghentikan penanganan pelanggaran pemilu tiga warga yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang sudah tepat.

Tiga warga itu diduga melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon mana pun, tetapi melanggar UU yang sifatnya umum," kata Mahfud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Farida Farhan, Fitria Chusna Farisa)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/28/15002771/lima-fakta-kasus-video-jika-jokowi-terpilih-tidak-ada-lagi-azan-kubu-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke