KOMPAS.com - Polisi telah mengamanakn para pelaku yang diduga menyebarkan kampanye hitam terkait izin Adzan jika calon presiden nomor urut 1 terpilih.
Aksi para pelaku yang semuanya perempuan tersebut terekam dalam sebuah video. Pemilik akun @citrawida5 mengunggahnya ke media sosial dan segera menjadi viral.
Saat ini ketiga perempuan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Karawang.
Berikut ini fakta di balik dugaan kampanye hitam di Karawang:
Video tentang sejumlah ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, menjadi sorotan masyarakat. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempuan dalam video tersebut.
Bahkan, di Twitter tanda gambar (tagar) #CitraWidaPelacurPOLITIK turut menjadi trending topic. Citra Wida dengan akun @citrawida5 disebut sebagai pengunggah pertama video tersebut oleh akun el-diablo @MemeTanpaHurufK.
Baca Juga: 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Jadi Tersangka
Berdasar penelusuran Kompas.com, pemilik akun @citrawida5 menyebut kejadian tersebut berada di Perum Gading Elok 1, Blok 14O Nomor 12A.
Sayangnya, saat ini akun tersebut telah dinonaktifkan. Kompas.com kemudian menelusuri alamat tersebut.
Pemilik rumah di alamat tersebut, Aswandhi, mengaku tidak tahu apa-apa soal video tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak kenal dengan laki-laki dan perempuan di foto yang beredar itu.
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan, alamat yang disebut sebagai pengunggah benar ada di wilayahnya.
Namun, setelah dicek, perempuan yang disebut sebagai Citra bukanlah pemilik rumah tersebut.
"Alamat identik, tapi orangnya bukan," katanya.
Baca Juga: Polisi Mulai Periksa 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"
Setelah menjadi viral di media sosial dan memancing sejumlah tanggapan, polisi akhirnya menangkap ketiga perempuan di video untuk mencegah konflik lebih luas.
"Kami mengamankan tiga orang wanita pertama atas nama ES, warga Karawang, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru. Lalu IP, alamat di Wanci Mekar, Kabupaten Karawang, dan CW, warga Telukjambe, Desa Sukareja Timur, Kabupaten karawang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (25/2/2019).
Polisi terus menyelidiki keterangan para pelaku tersebut dan mewasapdai adanya potensi konflik akibat perbuatan ketuga pelaku tersebut.
"Bersangkutan saat ini kami lakukan proses penyelidikan yang tentunya ini ada kaitan tim Gakumdu menemukan video keresahan tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap undang-undang tindak pidana pemilu," katanya.
Baca Juga: 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dibawa ke Polda Jabar
Tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf Amin telah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kita tetapkan jadi tersangka," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.
Menurutnya ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Jadi Tersangka
Politikus Partai Golkar Tuan Guru Bajang Zainul Madji mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki ketabahan yang luar biasa dalam menjalani kehidupan.
Hal itu tercermin dari bagaimana Jokowi menanggapi berbagai hujatan, hinaan dan cercaan, bahkan fitnah dari lawan-lawan politiknya.
"Pak Jokowi difitnah dengan luar biasa. Bahkan, Pak Jokowi ini difitnah sampai menyentuh kehormatannya sendiri sebagai manusia," kata TGB dalam acara pembukaan Pidato Kebangsaan Jokowi-Ma'ruf Amin di Sentul International Convention Center (SICC), kabupaten Bogor, Minggu (24/2/2019).
"Tapi selama bertahun-tahun, Pak Jokowi tidak pernah sekalipun membalasnya dengan cara yang juga sepadan," lanjut dia.
Baca Juga: TGB: Jokowi Difitnah Sampai Menyentuh Kehormatannya Sendiri...
Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januariua Kuwado, Agie Permadi, Farida Farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.